JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dilanjutkan. Kali ini Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar lebih itu ke tingkat penyidikan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa 30-an orang saksi.

Jampdisus Arminsyah menyebut kasus penyelewengan dana hibah KONI Samarinda itu telah ditingkatkan statusnya sejak April 2016. Kasus yang sempat mencuat pada 2014 silam diakui sempat mangkrak, namun kini diungkit kembali.

Pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan mantan Sekretaris Klub Sepak Bola Persisam Putra, Arna Effendi, yang akrab disapa H. Nanang. "Itu kita tangani, bukan ditarik (dari Kejari Samarinda)," kata Arminsyah di Kejagung meluruskan, Kamis (25/8).

Armin mengatakan, modus kasus ini, dana hibah yang bersumber dari APBD Samarinda untuk KONI tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hanya saja Armin enggan menjelaskan secara rinci mengenai penyalahgunaan peruntukan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tim penyidik yang diterjunkan ke Samarinda telah memeriksa 30-an saksi. Termasuk Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri. Aidil diperiksa pada 30 April lalu di kantor Kejari Samarinda. Selain Aidil, mantan Sekretaris Kota Samarinda Zulfikar Madjid dan Kepala Satpol PP Makmun Andi Nuhung juga telah diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi itu hasilnya masih didalami," kata Fadil di Kejaksaan Agung.

Kasus penyelewengan dana hibah KONI Samarinda dilaporkan oleh Nanang, diduga karena ia ingin menyeret juga Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri. Keduanya pernah terlibat kasus penyelewengan dana bansos untuk klub sepakbola Persisam Putra pada 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp1,78 miliar.

Saat itu, Nanang adalah Sekretaris Persisam dan Aidil Fitri adalah General Manager Persisam. Oleh pengadilan, keduanya divonis bersalah. Namun Nanang dihukum penjara empat tahun, sementara Aidil hanya satu tahun.
Merasa diperlakukan tidak adil atas perbedaan hukuman itu, Nanang kembali mengorek borok Aidil dengan melaporkan kasus lain.

AUDIT BPK - Dugaan penyelewengan dana hibah KONI itu pernah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan dugaan ketidakpatuhan penggunaan dana hibah ini. Diketahui, dana hibah sebesar Rp64 miliar bersumber dari APBD Samarinda 2014 melalui pos anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sebagian digunakan tidak sesuai peruntukan.

Bantuan dana hibah tersebut diperuntukkan untuk menunjang kegiatan KONI Samarinda 2014. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan dan administrasi KONI, operasional bidang, pembinaan dan peningkatan prestasi cabang olahraga, penunjang peningkatan prestasi, dan pelaksanaan sentralisasi Porprov V-2014.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot dan KONI, Pemkot Samarinda telah mencairkan dana hibah ini sebanyak dua kali. Pencairan tahap pertama mengacu NPHD Nomor 119/02/KJS-KS/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 senilai Rp39 miliar, dan tahap kedua dengan NPHD Nomor 119/34/KJS-KS/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014 senilai Rp25 miliar.

Namun dari LHP BPK diketahui bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta pada Dispora Samarinda terdapat penggunaan dana tidak sesuai NPHD yang nilainya mencapai Rp811.001.690. Itu meliputi belanja modal Rp591.739.675, yang direalisasikan pada kegiatan dan administrasi umum, namun penganggarannya tidak terperinci spesifik dalam RAB. Kemudian, belanja reklame Rp 121.750.000 dan pembelian voucher telepon Rp 400.000.

Ada pula kegiatan tidak terkait dengan program KONI, yaitu pembayaran angsuran kendaraan bermotor Rp38.761.400 atas nama pengurus KONI.  Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelunasan angsuran pada 30 Maret 2015 dan 27 Maret 2015 dan masih dalam proses balik nama atas nama KONI. Kemudian, ada belanja pengobatan Rp58.350.615.

Kegiatan tersebut oleh BPK dinilai tak tepat. Berdasar NPHD antara Pemkot dan KONI, Nomor 119/02/KJS-KS/II/2014 Pasal 6 (5) menyatakan, pihak kedua tidak diperkenankan menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan apa pun yang tidak terkait dengan pelaksanaan program KONI. Akibatnya, realisasi belanja hibah yang tidak sesuai NPHD rawan penyalahgunaan sebesar Rp811.001.690.

HIBAH KONI RAWAN DISELEWENGKAN - Dana hibah untuk KONI yang bersumber dari APBD ternyata rawan diselewengkan di sejumlah daerah. Pada 2016 ini, penyelewengan dana hibah untuk KONI terjadi di beberapa kota di Indonesia. Tak hanya KONI Samarinda yang saat ini disidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal juga tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Tegal dari tahun 2012-2014. Penyelewengan dana hibah ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

Kasus penyelewengan dana hibah KONI juga terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Kejari Pekalongan bahkan telah menetapkan Ketua KONI Kota Pekalongan, Risca Mangkulla, sebagai tersangka. Risca diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadinya.  

Sementara di Kepolisian, penyidik Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu juga mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI dari pemprov setempat sebesar Rp5,4 miliar. Dugaan korupsi yang terjadi di KONI Bengkulu terkait pembelian peralatan olahraga para atlet. Dalam pembelian alat olahraga itu diduga terjadi mark up, karena harga pembeliannya lebih mahal dari harga yang berlaku di pasaran. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA: