JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan perdata yang dilayangkan pengelola ritel Alfamart PT Sumber Alfaria Trijaya kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Mustholih Siradj mendapat sorotan publik. Salah satunya datang dari Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, Alfamart telah mengambil langkah hukum yang keliru manakala menggugat KIP dan Mustholih ke PN Tangerang.

"Dengan menggugat balik KIP dan konsumennya. Alfamart salah. Apa urusannya konsumen digugat?” kata Ikhsan kepada gresnews.com, Senin (20/2).

Ikhsan menerangkan, ketika Mustholih selaku konsumen meminta agar Alfamart bersikap transparan soal dana donasi, tapi permintaan itu tidak ditanggapi, Mustholih sudah melakukan upaya yang benar dengan mendatangi KIP. Ikhsan juga menilai KIP sudah bertindak benar dengan mengeluarkan putusan yang meminta Alfamart untuk mengumumkan dana donasi kepada publik, sebagaimana yang dimohonkan Mushtolih.

Bahwa kemudian Alfamart membawa persoalan itu ke ranah perdata, alih-alih banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ikhsan menyebut upaya tersebut malah membunuh karakter Alfamart sendiri sebagai perusahaan yang sudah go-public. "Dengan bertindak seperti itu, Alfamart seolah mencitrakan diri bahwa mereka bukan perusahaan yang kompeten menggalang dana publik. Apalagi kalau modelnya tidak transparan seperti sekarang," katanya.

Ia menjelaskan, soal dana donasi memang penting untuk diungkap ke publik karena dana itu memang benar berasal dari publik konsumen Alfamart. Lebih-lebih meski disebut donasi, Ikhsan menegaskan bahwa uang itu diberikan oleh konsumen ‘tanpa niat dan sikap sukarela’. "Dalam arti begini. Konsumen tidak punya niat memberi donasi sejak awal. Donasi diberikan karena ada tawaran lebih dulu dari kasir alfamart. Namun akhirnya tetap saja konsumen tidak pernah mempermasalahkannya. Tokh jumlahnya juga tidak banyak, kan," papar Ikhsan.

Lantaran itu, menurut Ikhsan, saat ada konsumen yang kritis seperti Mustholih, Alfamart mestinya memberi tanggapan dengan baik. "Idealnya, dalam rangka membangun transparansi-karena bagaimanapun Alfamart adalah perusahaan go public-mestinya soal buka-bukaan dana donasi itu harus sudah menjadi perhatian bagi manajemen Alfamart. Kalau perlu, buatlah laporan periodik, misalnya tiap satu bulan atau tiga bulan sekali, terserah. Jadi tidak perlu diminta duluan oleh masyarakat," kata Ikhsan.

Atas gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada Mustholih, Ikhsan menerangkan pihaknya selaku pribadi maupun bagian dari institusi MUI akan berupaya membantu. "Ini pendapat pribadi, tapi saya kira MUI juga bakal dukung, pasti. Kami akan sama-sama membantu Pak Mustholih baik secara moral, maupun secara legal di pengadilan," katanya.

Ikhsan menerangkan, MUI mendukung Mustholih lantaran yang bersangkutan punya semangat memperjuangkan adanya transparansi di sektor dana publik. Lantaran itulah Ikhsan menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah semestinya turut memeriksa aliran dana donasi itu. "Mestinya ini sudah bisa diperiksa OJK. Bagaimanapun, mau tidak mau itu pengerahan donasi dari masyarakat. Untung sebelum OJK bergerak, sudah ada permintaan lebih dulu dari masyarakat," kata Ikhsan.

Terakhir, Ikhsan menyaranakan agar Alfamart tidak meneruskan program donasi selama mereka masih tidak bisa bersikap transparan. Menurutnya, hal itu rentan menimbulkan konflik baru. Dia pun berharap agar upaya-upaya kritis yang dilakukan Mustholih bisa diikuti oleh seluruh warga negara. "Itu penting untuk membangun budaya transparansi," pungkasnya.

Mustholih sendiri menyebut dirinya bakal membawa persoalan ini ke OJK. "Rencananya besok saya kirimkan surat ke OJK," kata Mustholih kepada gresnews.com, Senin (20/2).

DUKUNGAN PBNU DAN ANSHOR - Dukungan kepada Mustholih tidak hanya datang dari kalangan orang per orang. Lembaga sekelas Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pun turut memberi dukungan kepada Mustholih dengan menyurati PT Sumber Jaya Trijaya, Tbk.

Surat remsi PBNU bernomor 1191/B.I.02/02/2017 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. Dalam suratnya itu, PBNU menyebut pihaknya memberi dukungan penuh atas upaya dan ikhtiar Mustholih Siradj yang mendesak transparansi penyelenggaraan donasi Alfamart.

"Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar penyelenggara sumbangan bertanggungjawab, amanah, akuntabel, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat (konsumen)," demikian salah satu bunyi pernyataan surat bertanggal 16 Februari 2017 tersebut.

Senada dengan PBNU, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor juga melayangkan surat Dukungan Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Donasi Kembalian Konsumen di Alfamart pada Kamis (16/2) lalu.

"Dukungan ini kami berikan dalam rangka mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta mendorong penyelenggara pengumpulan donasi benar-benar amanah, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas dan Abdul Rochman, Sekjen GP Anshor.

RANAH KEMENTERIAN SOSIAL - Sementara itu, pihak Corporate Communication GM Alfamart Nur Rahman menjelaskan tidak mau memenuhi permintaan Mustholih Siradj karena menilai permintaan untuk mengungkap dana donasi tersebut tidak sesuai dengan definisi mengungkap dana donasi versi Alfamart.

"Dalam pemahaman kami, membuka data donasi pada publik artinya kami harus melaporkan nama-nama para donatur, kemudian MoU antara kami dengan pihak-pihak pengelola donasi, SOP dan lain sebagainya. Tentu, data-data seperti itu tidak bisa kami beberkan kepada publik," kata Nur kepada gresnews.com, Senin (20/2).

Lantaran itulah Nur menekankan, apa yang disampaikan Mustholih tidaklah relevan. "Kalau punya perusahaan, mau gak dokumen-dokumen seperti MoU itu diberikan pada orang?" katanya.

Nur juga menjelaskan, bahwa Mustholih meminta data yang sudah diaudit oleh akuntan publik, data seperti itu ada pada lembaga-lembaga pengelola dana donasi tersebut. Alfamart, lanjut Nur, hanya bertindak sebagai lembaga penghimpun donasi.

"Pihak yayasan itu di dalam undang-undang diatur harus diaudit oleh akuntan publik. Bukan setiap penghimpun donasi yang harus diaudit oleh akuntan publik itu. Kita kan hanya penghimpun, bukan pengelola," bebernya.

Diminta pendapat mengenai adanya dukungan PBNU, GP Anshor dan sejumlah pribadi terhadap permohonan Mustholih, Nur Rahman menjelaskan bahwa dukungan seperti itu tidak berpengaruh pada program donasi yang masih dijalankan Alfamart hingga hari ini. Disinggung soal surat dari PBNU dan GP Ansor, Nur menyebut surat itu tidak sampai ke pihaknya. "Surat itu tidak ada pada kami," katanya.

Nur menjelaskan, selama ini Alfamart sudah bertanggungjawab kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dengan melaporkan berbagai hal terkait donasi tersebut.

"Soal donasi itu ranahnya Kemensos. Kalau kita dianggap tidak transparan dan melanggar prosedur, Kemensos tinggal bilang program donasi ini dihentikan. Tapi faktanya kan tidak begitu," kata Nur.

Nur pun menyebut program donasi Alfamart bakal sulit dihentikan lantaran program tersebut sudah dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat banyak. Hal tersebut diamini oleh Peri Sandi dari Komunitas Celah-Celah Langit (CCL) di Bandung.

Menurut Peri, pada 2015 lalu komunitasnya mendapat bantuan berupa perpustakaan dari uang donasi Alfamart. "CCL dibikinin perpustakaan oleh Alfamart. Uang buat bangun perpustakaan dan pengadaan buku-buku diambil dari donasi kembalian yang receh-receh itu," kata Peri kepada gresnews.com.

Peri juga menyebut perpustakaan itu tidak besar. Ukurannya sekitar 4x4 meter. Namun demikian, perpustakaan kecil itu sudah cukup untuk dimanfaatkan anak-anak kecil penghuni Kampung Ledeng, Bandung.

Nur Rahman juga menjelaskan, sebagai penghimpun dana donasi, Alfamart bekerjasama dengan sejumlah lembaga yang kemudian berperan sebagai pengelola dana tersebut. Beberapa lembaga yang sudah dipercaya mengelola dana donasi konsumen Alfamart, menurut Nur, antara lain Yayasan Kanker Indonesia, Palang Merah Indonesia, juga Unicef. "Itu baru beberapa. Kalau mau dicari lagi, banyak” katanya.

Terakhir, Nur menegaskan bahwa pihaknya memiliki data-data yang diminta oleh Mustholih. Namun demikian, pihak eksternal yang bisa menerima data tersebut hanya Kementerian Sosial. " Sekali lagi, data itu ada di Kemensos. Kalau data itu tidak kita sampaikan ke Kemensos, mana bisa kita dapat izin untuk menggalang donasi," pungkasnya.

Senada dengan Nur Rahman, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan hal serupa sebelumnya.

"Sumbangan yang dihimpun dari konsumen dicatat dan dipertanggungjawabkan secara berkala ke Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 29 Tahun 1980. Sesuai ketentuan ini, jika ada warga masyarakat ingin tahu ke mana saja sumbangan disalurkan dapat memintanya ke Kemensos. Bukan memintanya ke Alfamart karena ia bukan Badan Publik," terang Yusril, Sabtu (11/2). (Zulkifli Songyanan)

 

BACA JUGA: