JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengusut keterlibatan mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) Syarief Hasan dalam kasus proyek pengadaan videotron. Sebab, terdakwa dalam kasus ini yaitu Riefan Aviran merupakan putra dari Ketua Harian Partai Demokrat itu.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mencecar Riefan soal kemungkinan keterlibatan ayahnya dalam kasus ini. Hakim Ketua Nani menanyakan, darimana Riefan mengetahui Kemenkop dan UKM mengadakan lelang proyek videotron. "Apakah saudara tahu proyek itu dari ayah saudara? Atau saudara yang mengusulkan supaya proyek itu diadakan?" tanya Hakim Nani, (27/11).

Ditanya mengenai hal itu, Riefan pun langsung membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sang Ayah tidak pernah membantu apapun terkait proyek tersebut. Ia mengaku mencari sendiri informasi tentang rencana lelang itu.

Riefan menyatakan, pendirian PT Imaji Media yang notabene perusahaan fiktif yang memenangkan lelang merupakan usahanya untuk menutupi identitasnya sebagai anak Syarief Hasan. Hal itu dilakukan agar tidak dicurigai ada anak menteri yang ikut dalam proses lelang tersebut.

Atas perbuatannya ini, ia mengaku bersalah dan menyesal lantaran terlibat perkara itu. Riefan juga merasa telah merusak nama baik orang tua, khususnya ayahnya yakni Syarief Hasan yang menjadi pimpinan di Kementerian tersebut.

"Saya merasa bersalah mencemarkan nama orang tua saya. Saya menyesali," kata Riefan dalam sesi sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/11).

Penyesalan Riefan itu tidak lantas membuat Majelis Hakim puas. Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi meminta Direktur PT Imaji Media tersebut menjelaskan dimana letak kesalahan yang dilakukannya sehingga terjerat perkara ini. "Menempatkan Hendra sebagai direktur," jawab Riefan.

Jawab itu pun sepertinya belum memuaskan. Hakim Hendra kembali meminta Riefan merenungkan dimana letak kesalahan paling mendasar yang dilakukannya. Riefan pun terlihat bingung, sebab untuk pekerjaan, ia mengaku sudah melakukan sesuai prosedur. Sedangkan untuk kelebihan pembayaran yang diberikan Kemenkop juga sudah dikembalikannya.

"Hanya itu?" Cecar Hakim Hendra. Lantas, ia pun tersadar karena dampak terbesar dari kejadian ini adalah mencemarkan nama baik orang tua yang merupakan mantan pejabat negara.

BACA JUGA: