JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi non palu enam bulan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sarpin dinilai terbukti melanggar kode etik hakim saat memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Namun Sarpin tak akan diam dan bersiap menyerang balik KY. Setelah keluarnya rekomendasi KY, Sarpin mengaku siap menghadapi sidang etik di Mahkamah Agung. Tak mau kalah, Sarpin pun mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik dua komisioner KY yang dilaporkannya.

Nama Sarpin mendadak tenar setelah memutus penetapan tersangka masuk ranah praperadilan dan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Padahal baru 10 bulan dirinya bertugas di PN Jaksel. Namun akibat putusan tersebut terus memunculkan Sarpin Effect. Banyak tersangka korupsi yang ditetapkan tersangka oleh KPK berbondong-bondong mengajukan permohonan praperadilan.

Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil kemudian melaporkannya ke KY. KY merespons dan membentuk tim untuk memproses laporan tersebut. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam poin 8 dan 10 Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

Namun, beberapa kali dipanggil KY, Sarpin tidak pernah datang. Sarpin menilai KY telah melampaui tugas dan wewenangnya. Sarpin menolak diperiksa karena KY tidak bisa memeriksa materi persidangan. "Saya tidak akan pernah datang," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu sebelum keluar rekomendasi KY.

SARPIN MENANTANG KY - Menanggapi rekomendasi skorsing enam bukan dari KY, Sarpin terlihat tenang. Pada Rabu (1/7), Sarpin terlihat terus beraktivitas seperti biasa. Ditemui di ruang kerjanya, dengan mengenakan kemeja kuning muda berdasi hitam, Sarpin mengaku tidak tahu soal rekomendasi tersebut. Malah Sarpin tidak mau ambil pusing dengan rekomendasi tersebut.

"Silakan saja dia mau rekomendasikan apa. Kalau mau rekomendasikan ya silakan saja rekomendasikan, nggak ada persoalan," kata Sarpin kepada gresnews.com.

Sarpin mengaku akan tetap menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jaksel. Rekomendasi KY itu tidak harus diikuti sebelum ada surat resmi yang dikeluarkan MA. MA yang akan menghentikan tugasnya sebagai hakim, bukan KY.

MA yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah melanggar kode etik hakim. Dan SK tersebut keluar setelah digelar sidang etik, dimana dirinya akan dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar maka keluarlah SK skorsing terhadap Sarpin.

"Ada aturannya, harus ada SK Ketua Mahkamah Agung. Jadi, bukan SK KY. Dia hanya merekomendasikan dan itu tergantung ketua MA. Nanti kalau saya dihukum MA nonpalu, ya saya nonpalu," kata Sarpin.

Dan Sarpin menegaskan bahwa dasar-dasar dikeluarkannya rekomendasi skorsing atas dirinya tidak beralasan. Karenanya tak ada yang menghalangi dirinya untuk menjalankan tugas sebagai hakim.

"Saya bilang sampai hari ini saya tidak pernah dihukum dan melakukan kesalahan. Semua tuduhan itu kan harus ada buktinya," tegas Sarpin.

Bahkan Sarpin mengaku gembira jika nanti dinonpalukan. Dengan nada bercanda Sarpin akan dengan senang hati menyerahkan semua kasus yang ditangani ke KY.

KRITIK KY - Sarpin berani menantang KY dan tak pernah menggubris panggilan KY. Bahkan dia melaporkan dua komisioner KY ke Bareskrim Polri atas sangkaan pencemaran nama baik.

Sarpin punya alasan menolak diperiksa karena KY dinilai tidak berwenang untuk memeriksa materi persidangan. Sarpin berpandangan KY telah melampaui kewenangannya. "KY itu semestinya kan sebagai pengawas perilaku dan kode etik hakim. Bukan masuk ke substansi hukum, ke putusan," kata Sarpin.

Menurutnya, hukum tidak memihak dan hanya berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Tidak ada kepentingan dirinya dalam setiap pengambilan keputusan. "Saya memutus perkara ya berdasar pada bukti dan fakta yang ada, bukan karena siapa atau kepentingan apa," tegas Sarpin.

Dalam pertimbangan putusan yang dikeluarkan pada Selasa (30/6), KY memiliki tiga alasan untuk menskors Sarpin selama 6 bulan. Pertama, KY menilai Sarpin tidak teliti dan profesional karena yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam putusannya.

Kedua, Sarpin melakukan kesalahan karena salah menuliskan identitas ahli Prof Sidharta yang merupakan ahli filsafat hukum menjadi ahli hukum pidana.

Ketiga, KY menyatakan Sarpin terbukti menerima gratifikasi berupa fasilitas pembelaan atau jasa kuasa hukum dari kuasa hukum secara gratis. Meskipun dalam konteks ini, KY menyatakan tidak berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Sarpin dan kuasa hukum yang bersangkutan. Dua kali KY memanggil Sarpin namun ia tidak bersedia mendatangi panggilan KY.

Keempat, Sarpin dianggap melanggar etika karena memberikan respon berlebihan dihadapan publik dan tidak bersikap rendah hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY (UU KY), rekomendasi KY terhadap MA soal Sarpin memang digolongkan dalam sanksi sedang sesuai dengan Pasal 22D ayat (2) huruf b UU KY.

DESAK BARESKRIM PROSES LAPORANNYA - Perseteruan Sarpin dengan KY akan terus berlangsung. Sarpin siap membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar seperti yang ditudingkan KY atas dirinya.

Lainnya, Sarpin juga kukuh mempolisikan dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syauri. Dia tidak akan mencabut laporannya beberapa waktu lalu. Sarpin sebagai saksi pelapor telah diperiksa penyidik.

"Nanti akan saya tanyakan pada Bareskrim Mabes Polri. Kalau saya kan sudah diperiksa," jelas Sarpin.

Hingga saat ini aporan Sarpin terus diproses Bareskrim. Dua Komisioner KY juga telah dimintai keterangan. Menurut kuasa hukum dua komisioner KY Dedy Junaidi Syamsudin, kliennya telah hadir memenuhi panggilan penyidik yang ditelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Ada 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

Menanggapi Sarpin yang akan mendesak kasusnya segera dituntaskan, Dedy tak mempersoalkan. Dirinya bersama tim hukum KY akan membela hak dan kepentingan hukum komisioner KY. Sebab apa yang dilakukan kominioner KY sudah sesuai dengan perintah undang-undang terkait tugas dan kewenangan KY.

Salah satunya mengawasi para hakim dalam menjalakan tugas agar tidak menyimpang dari norma khususnya berkaitan dengan pedoman perilaku hakim. "Silakan saja, itu haknya hakim Sarpin (tidak mencabut)," kata Dedy kepada gresnews.com, Kamis (2/7).

BACA JUGA: