JAKARTA, GRESNEWS.COM - Alasan tak ingin digugat praperadilan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menunda untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Mandiri Tbk di PT Central Stell Indonesia (PT CSI).  Kendati mengaku telah memeriksa puluhan saksi, kejaksaan belum juga mengumumkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp350 miliar itu.

"Penyidik hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus ini karena mudah dipraperadilankan. Jika terburu-buru dikhawatirkan mudah dikalahkan gugatan tersangka," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, terkait belum ditetapkanya tersangka kasus tersebut, Senin (15/1).

Namun menurutnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri ke PT CSI masih terus berlangsung. Rum memastikan kasus ini tidak dihentikan penyidikannya, kendati hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan masih berlangsung," terang Rum ditemui di ruangannya.

Kehatia-hatian pihak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi ini. Karena belajar dari penanganan sejumlah kasus sebelumnya. Dimana Rum menyebut dalam setahun terakhir Kejaksaan Agung kerap dikalahkan tersangka kasus korupsi lewat gugatan praperadilan. Diantaranya kasus dugaan korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8. Dua tersangka yakni Hary Djaja dan Antony Candra menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan dimenangkan pengadilan.

Dalam kasus korupsi pemberian kredit Bank Mandiri ke PT CSI, Rum mengaku dari pemeriksaan saksi-saksi penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penyaluran kreditnya yang belakangan macet. PT CSI dari segi pemenuhan karakter (salah satu syarat analisa pemberian kredit) sebenarnya tidak terpenuhi. Namun anehnya kredit tetap diberikan.

Dari keterangan saksi Artanta Padmadewa (Relationship Manager) menyebutkan jika agunan PT Central Stell Indonesia sebenarnya tidak mencukupi lagi untuk membayar kredit.  Sementara agunan berupa piutang PT Central Stell Indonesia yang telah diikat jaminan Fidusia ‎tidak berlaku lagi.

DI BALIK MoU MANDIRI  - Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas mengklaim dalam kasus PT CSI tidak ada pidana korupsi. Namun hanya kasus perdata biasa. Pihaknya juga mengaku sedang mengupayakan restrukturisasi utang tersebut melalui upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Head Legal PT Bank Mandiri Pusat, Eman Suherma, juga mengakui hal tersebut. menurutnya  Bank Mandiri saat ini tengah melakukan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Langkah PKPU ini diambil karena restrukturisasi tidak berjalan.

Namun pengusutan kasus kredit macet PT CSI oleh kejaksaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi membuat manajemen Bank Mandiri kelabakan. Adanya penanganan kasus kredit macet yang berindikasi korupsi ini membuat manajemen Bank harus berhati-hati menyikapi persoalan kredit macet. Manajemen Bank Mandiri pun buru-buru merapat ke Kejaksaan dengan membuat kesepakatan penandatanganan kerjasama (MoU) pada akhir 2016. MoU itu disebut-sebut berkaitan dengan penanganan seputar kredit macet di bank plat merah tersebut.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo  saat penandatanganan MoU itu mengatakan, kerja sama dengan Bank Mandiri ini untuk memberikan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap Bank Mandiri. Jaksa  Agung menyebut, akan meneliti sejumlah persoalan kejahatan yang dihadapi bank pelat merah ini seperti kredit macet.

"Ingat tidak semua kredit macet karena musibah tapi juga kesengajaan, memutarbalikkan fakta dan menerbitkan dokumen palsu untuk menipu. Ini yang kita teliti," kata  Prasetyo.

Jelas, kejahatan yang mereka lakukan dengan menipu tersebut merugikan keuangan negara. Prasetyo menegaskan, Bank Mandiri sebagai aset bangsa ini harus dijaga.

Kejagung tak mengelak jika salah satu kasus yang akan ditelaah adalah kasus kredit ke PT CSI. "Kalau dipandang perlu dibahas (Kasus Kerdit PT CSI) ya kita akan bahas bersama. Makanya kita lakukan kesepakatan ini," kata Prasetyo.

Kasus PT Central Steel Indonesia (CSI) sendiri  bermula saat PT CSI selaku termohon mengajukan fasilitas pinjaman kepada Mandiri pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja. Bank Mandiri kemudian mengucurkan dana senilai Rp350 miliar.

Awalnya proses kredit tersebut berlangsung lancar, pembayaran kredit dari PT CSI pun tak mengalami masalah. Hanya saja, seiring berjalannya waktu, di tubuh perusahaan manufaktur itu terjadi masalah. Terjadi pertentangan antara pemegang saham di perusahaan yang dimiliki oleh Tan Lie Ciaw itu. Bahkan, PT CSI diduga menggelapkan aset yang menjadi jaminan kreditnya.

Bahkan saat ini, utang perusahaan yang memproduksi baja ini terhadap Bank Mandiri telah membengkak mencapai Rp480 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi utang pokok, bunga, dan denda yang dihitung hingga 22 Juli 2016.

"Jadi kami sangat berterimaksih Jaksa Agung berkenan MoU khususnya untuk tangani kasus hukum terkait kredit, pemalsuan dokumen, cyber crime. Kita dapat pendampingan hukum dari kejaksaan," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo saat melakukan MoU dengan Kejaksaan.

BACA JUGA: