JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Agung menghukum Kuswanto, warga Desa Keputon, Blado, Batang, Jawa Tengah, lima bulan penjara. Mantan kepala desa terpilih ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan Kepala Desa.

Kuswanto dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, tentang penggunaan surat atau dipalsukan. Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batang tertanggal 2 Juli 2013 dan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 29 Agustus 2013 yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Hukuman lima bulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batang yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
 
Majelis hakim MA yang terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh sebagai ketua dengan anggota Sofyan Sitompul dan Syarifuddin sepakat tidak menambah hukuman Kuswanto atas perimbangan adanya surat dari Pemerintahan Kecamatan Blado, surat dari masyarakat Blado, dan surat dari Badan Perwakilan Desa Keputon. Surat tersebut menerangkan selama menjabat kepala desa, terdakwa, mempunyai kinerja yang baik dalam melayani masyarakat. Kuswanto juga berperilaku tidak tercela dan menjadi panutan.
 
“Dengan prestasi kerja, kemajuan desa menjadi pesat, keterangan tersebut merupakan hal yang meringankan bagi Terdakwa,” tutur putusan MA Nomor 1630 K/Pid/2013. Seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/9).
 
Seperti diketahui, Kuswanto sekitar Nopember 2007 mengikuti seleksi administrasi pemilihan Kepala Desa. Salah satu syarat administrasi pencalonan kepala desa tersebut adalah ijazah SLTP atau sederajat.
 
Untuk persyaratan ijazah tersebut, ia menyerahkan SKYBS/STTB SLTP fotokopi yang telah dilegalisir serta memperlihatkan ijazah yang asli untuk dilakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut. Setelah ijazah tersebut diterima panitia dan dilakukan verifikasi dinyatakan legal dan terdakwa berhak mengikuti tahapan pemilihan kepala desa berikutnya hingga dilakukan pencoblosan.
 
Dalam pencoblosan Kuswanto mendapatkan suara paling banyak dari dua calon lainnya. Ia pun dinyatakan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik menjadi kepala desa Keputon untuk masa jabatan 2008 hingga 2013.
 
Seiring berjalannya waktu, SKYBS/STTB SLTP yang dimiliki dan digunakan oleh terdakwa untuk persyaratan administrasi tersebut sejumlah pihak di cek ke Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan korp SKYBS/STTB SLTP itu. Berdasarkan penjelasan dari kantor tersebut, ternyata SKYBS/STTB STTP atas nama Kuswanto “tidak tercatat“
 
Aswin Ginting, staff ahli pada kantor Dinas pendidikan daerah khusus Ibukota Jakarta menerangkan, SKYBS/STTB SLTP dengan Nomor: 01 Dlp 402 0003508, nomor ujian 3300821 tahun 1999 yang ditanda tangani oleh Ismail tertanggal 22 Mei 1999 atas nama Kuswanto tidak tercatat dalam register buku arsip register SKYBS/STTB SLTP di Kanwil Depdikbud Propinsi DKI Jakarta.
 
Aswin Ginting menerangkan bahwa pada tahun 1999 pada program kejar paket setara SLTP yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota tidak pernah memiliki siswa didik atau peserta kejar paket B atas nama Kuswanto.
 
Kuswanto mengaku, tidak pernah mengikuti atau terdaftar sebagai peserta didik kejar paket B atau setara SLTP di Jakarta ataupun di daerah lainya pada tahun 1999. Ia kemudian mengakui SKYBS/STTB SLTP miliknya didapatkan membeli dari temanya di Jakarta seharga Rp3.000.000 saat terdakwa masih bekerja sebagai kuli proyek di Jakarta pada tahun 1999.
 
Selain satu lembar SKYBS/STTB SLTP atas nama dirinya Terdakwa juga menerima beberapa lembar SKYBS/STTB SLTP tersebut yang telah dilegalisir.
 

BACA JUGA: