JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi pengadaan videotron di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM telah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan tersangka Hendra Saputra. Tersangka lain Kasiyadi hingga saat ini berkas perkaranya sedang dalam penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan bahwa saat ini untuk tersangka videotron Kasiyadi masih dalam penyidikan penyidik kejaksaan. Penyidik masih memerlukan bukti-bukti lain sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Waluyo mengatakan dalam waktu dekat berkas akan segera rampung.

"Tunggu saja, masih didalami, tergantung alat bukti, sudah lengkap kita limpahkan," kata Waluyo kepada Gresnews.com di Jakarta, Kamis (24/4).

Ketika ditanyakan pemeriksaan kembali pemilik PT Imaji Media Rievan Afrian Syarif yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Waluyo mengatakan masih belum ada agenda pemanggilan. Waluyo kembali meminta untuk mencermati fakta dalam persidangan. Sebab dalam dakwaan milik Hendra Saputra, jelas Waluyo, akan ketahuan kemana muaranya.

"Dia (Rievan) akan menjadi saksi, tunggu giliran, lihat saja perkembangannya," kata Waluyo.

Seperti diketahui, nama Rievan muncul beberapa kali dalam dakwaan tersangka Hendra Saputra. Ada peran Rievan dalam korupsi pengadaan videotron yang cukup besar. Apalagi diketahui jika Hendra hanya menjadi ´boneka´ Rievan dalam kasus ini. Sebab Hendra hanya direktur di atas kertas, karena kedudukan sebenarnya Hendra hanya seorang office boy di perusahaan Rievan PT Rifuel.

Tak heran jika dalam kasus ini, belum ditetapkannya Rievan sebagai tersangka menimbulkan tudingan pada kejaksaan yang tebang pilih. Rievan adalah putra seorang menteri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menduga belum ditetapkannya Rievan sebagai tersangka karena ada main pihak kejaksaan. Hal senada disampaikan kuasa hukum Rievan Ahmad Taufik bahwa otak kasus ini adalah Rievan. Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai tidak tepat.

Dalam sidang kedua kasus videotron di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin menghadir empat saksi yang semuanya dari Kementrian Koperasi. Nereka adalah Staff Administrasi dan Teknisi Komputer Fitriyadi Widodo, Ketua Kelompok Kerja Proyek Videotron Surmanto, Sekertaris Tim Panitia Tim Penerima Barang Chasika dan Kepala Biro Keuangan yang merangkap Pejabat Penguji dan Penerbit SPM Eli Muhtoria.

Seusai sidang, Hendra kembali berharap aktor utama dalam kasus ini yaitu Riefan Avrian segera ditangkap. Menurut Hendra, Riefan lah orang yang paling bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut. "Saya tidak tahu apa-apa, saya dipaksa untuk menjadi direktur. Pak Riefan seharusnya ditangkap, karena dia adalah aktor utamanya," ujar Hendra.
 
Dalam dakwaan dipaparkan Dirut PT Rifuel yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di Kemenkop dan UKM.

Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron.

Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kemenkop dan UKM.

Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.

Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.

Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp19 juta.

Namun Hendra membantah pemberian fee dari proyek videotron. Tetapi itu merupakan bonus dari bekerja di peruhaan PT Rifuel selama empat tahun.

BACA JUGA: