JAKARTA, GRESNEWS.COM – Belakangan ini komunitas Lesbian, Gay/homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin berani muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia mengkampanyekan keberadaannya secara terbuka. Komunitas LGBT ini menuntut adanya persamaan hak bagi golongan mereka salah satunya dengan melegalkan perkawinan diantara mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keberanian komunitas LGBT gencar melakukan gerakan dan propaganda agar pemerintah melegalkan perkawinan sejenis disebabkan sikap setengah hati penegak hukum. Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan aksi yang dilakukan komunitas LGBT itu sudah tidak dapat ditolerir lagi. Terlebih komunitas itu juga berusaha mensasar anak-anak khususnya generasi muda di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

"Dengan beredarnya propaganda Homo/LGBT itu dikalangan anak khususnya remaja itu sangat berbahaya. Maka kami meminta dengan segala hormat agar aparat penegak hukum khususnya Polri beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan segera melakukan tindakan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab itu," kata Erlinda kepada gresnews.com, Senin (8/2).

Lebih jauh ia katakan, dalam gerakannya, komunitas LGBT ini kerap kali menyandingkan isu hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan setiap manusia dalam menentukan pilihan seksualitasnya. Mereka juga memanfaatkan benar akses media sosial untuk melakukan propagandanya.

Menurutnya, dalil itu merupakan strategi jitu untuk melanggengkan gerakannya di era demokrasi saat ini. Padahal jika berbicara tentang kebebasan atau hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F ayat 1 menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan dan kebebasannya, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, ayat 2 juga telah menegaskan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Jadi jelas sekali, adanya kebebasan di sini itu bukan bebas tanpa batas. Bukan bebas untuk mengungkapkan segala-galanya di muka umum seenaknya, apalagi sampai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan undang-undang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalil tentang kebebasan dan hak asasi manusia yang kerap kali dijadikan alat propaganda untuk mendesak agar pemerintah dan masyarakat dapat melegalkan pernikahan sesama jenis atau LGBT di Indonesia adalah sesat fikir. Sebab, selain bertentangan dengan norma-norma agama dan undang-undang, pernikahan sesama jenis yang saat ini tengah dikampanyekan oleh komunitas LGBT itu bisa berdampak pada penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.

Bahkan, ia menilai, jika pemerintah melegalkan perkawinan sesama jenis/LGBT itu, maka dapat dipastikan bumi akan musnah dalam waktu yang sangat singkat, karena perkawinan sejenis/LGBT itu akan menghentikan reproduksi manusia, dan otomatis kehidupan akan musnah.

"Oleh karena itu, semua elemen bangsa mempunyai kewajiban untuk melindungi anak atau generasi muda kita dari informasi yang salah. Karena LGBT ini adalah perilaku menyimpang dan sesat. Termasuk dengan konten pornografi yang mereka sebarluaskan melalui medsos. Ini sangat berbahaya, tak kalah bahayanya dengan paham radikal," tegasnya.

SIKAP PARPOL TENTANG LGBT – Sejauh ini, dari sepuluh partai politik di Indonesia, baru Partai Keadilan Bangsa (PKB) yang tegas dan resmi menolak gerakan dan propaganda yang dilakukan oleh komunitas LGBT yang mendesak pemerintah melegalkan perkawinan sejenis di Indonesia. Sikap tegas PKB itu dihasilkan pasca partai yang berbasis nahdiyyin itu menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 5 – 6 Februari 2016 lalu.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, salah satu alasan Partai PKB menolak secara tegas gerakan LGBT di Indonesia karena LGBT bertentangan dengan konstitusi negara. Menurutnya, gerakan LGBT yang mengarah pada legalisasi perkawinan sejenis itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia.

Ia pun meyakini, kultur bangsa Indonesia yang memiliki tradisi timur ini tidak akan pernah melegalkan hubungan atau perkawinan sejenis dilakukan. Karena, lanjut Karding, para founding father bangsa ini ketika mendirikan negara Indonesia memegang teguh pada nilai-nilai keagamaan dan moral, sehingga lahirlah dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

"Perkawinan sejenis (LGBT) itu dilarang dari sisi agama. Dan LGBT itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila," kata Karding di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/2).

Sikap tegas Partai PKB yang menolak gerakan LGBT di Indonesia itu juga disambut baik oleh KPAI. Erlinda mengatakan, LGBT pada prinsipnya bukan hanya bertentangan dengan konstitusi semata, akan tetapi paham LGBT itu dapat merusak moral bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.

Erlinda melihat sasaran gerakan LGBT itu mengarah anak-anak atau anak muda sehingga ia berharap agar penolakan terhadap gerakan LGBT juga dilakukan oleh partai politik yang lainnya di gedung parlemen. Menurutnya, perlawanan terhadap gerakan LGBT harus menjadi gerakan bersama seluruh rakyat Indonesia, termasuk partai politik. Sebab, peran partai politik yang memiliki struktur organisasi dari pusat hingga pelosok daerah akan lebih efektif.

"Karena dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 menyatakan, Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, termasuk masyarakat berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Perlindungan khusus dari perlakuan sosial menyimpang, termasuk kekerasan seksual," katanya.

PERLAWANAN KOMUNITAS LGBT – Maraknya penolakan terhadap gerakan LGBT belakangan ini, tak menyurutkan perlawanan komunitas LGBT di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak komunitas LGBT. Salah satu komunitas LGBT Widodo Darmo mengatakan hari iniakan kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menjelaskan, kedatangan komunitas LGBT ke Komnas HAM siang nanti dalam rangka menindaklanjuti laporan komunitas LGBT terhadap tujuh orang pejabat negara yang dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena telah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada diskriminasi komunitas LGBT di Indonesia.

"Karena buat kita pernyataan pejabat negara yang mendiskriminasi komunitas LGBT itu telah memprovokasi masyarakat tentang keberadaan kita (komunitas LGBT). Dan itu melanggar hak asasi kita, tidak seharusnya pejabat negara membuat pernyataan yang membuat gaduh kan," kata Widodo kepada gresnews.com melalui sambungan seluler, Selasa (9/2).

Selain itu, lanjutnya, kedatangan kedua kalinya ke Komnas HAM siang nanti, komunitas LGBT itu akan kembali melaporkan aksi represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap puluhan komunitas LGBT di Surabaya, Jawa Timur. Menurut mantan Ketua LSM Arus Pelangi itu, hari Sabtu (6/2) lalu aparat kepolisian di Surabaya telah membubarkan paksa acara launching website tentang pencegahan HIV/AIDS yang bernama www.gueberani.com yang diadakan oleh komunitas LGBT Gaya Nusantara.

Pembubaran acara launching website yang dilakukan oleh komunitas LGBT di Surabaya itu disinyalir dampak dari isu atau opini yang sengaja dilemparkan oleh sejumlah pejabat negara di Jakarta yang sebelumnya dilaporkan oleh komunitas LGBT ke Komnas HAM pada pekan lalu.

"Bayangkan, acara launching website di Surabaya kemarin saja kita dibubarin oleh aparat kepolisian. Padahal websitenya itu tentang pencegahan HIV/AIDS loh. Tapi karena yang mengadakan acara itu kebetulan teman-teman komunitas LGBT (Gaya Nusantara), acara itu jadi dilarang oleh kepolisian. Jadi komunitas LGBT itu dianggap sebagai gangguan kamtibmas sekarang," ucapnya menyesalkan.

Ketika disinggung dengan adanya penolakan terhadap komunitas LGBT yang datang dari Partai politik PKB, pria yang akrab disapa Dodo itu menyesalkan sikap partai politik yang sudah ikut campur mempersoalkan keberadaan komunitas LGBT di Indonesia. Menurut Dodo, penolakan terhadap LGBT yang dilakukan oleh partai politik seperti PKB akan merugikan partai itu sendiri. Sebab,lanjutnya, jumlah komunitas LGBT di seluruh Indonesia tidak lah sedikit.

Menurutnya yang harus dilakukan partai politik adalah adalah dengan merangkul komunitas LGBT di seluruh Indonesia yang diklaim dodo berjumlah puluhan ribu orang itu. "Dan sikap partai PKB itu juga aku yakin karena latah atau ikut-ikutan saja kok dengan isu kekinian yang dilontarkan oleh beberapa pejabat negara yang membuat gaduh itu," ujarnya.

Ia pun menentang pernyataan Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda yang sebelumnya menyatakan adanya sejumlah akun twitter yang melakukan kampanye dan propaganda secara terang-terangan di media sosial tentang LGBT. Menurut Dodo, secara organisasi para komunitas LGBT tidak pernah menganjurkan atau melakukan penyebaran aksi pornografi melalui media sosial seperti yang dipersoalkan sejumlah pihak belakangan ini.

Menurut Dodo, sejumlah akun twitter yang saat ini tengah menjadi perhatian banyak kalangan itu merupakan akun pribadi yang bersifat individual. "Kalau secara organisasi teman-teman komunitas itu tidak pernah mengumbar aksi pornografi di media sosial, dan kita melarang itu. Jadi itu akun sifatnya lebih pada individual, dan itu mungkin bisa dikatakan oknum LGBT itu. Tapi jangan gara-gara oknum itu, digeneralisir semuanya dong," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, komunitas LGBT yang mengatasnamakan dirinya LSM Arus Pelangi pekan lalu telah melaporkan tujuh orang pejabat negara yang dianggap memojokan keberadaan komunitas LGBT ke Komnas HAM. Ketujuh pejabat negara yang dipersoalkan oleh Arus Pelangi itu adalah Menristek Dikti Moh.Nasir, Mendikbud Anies Baswedan, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS M.Nasir Jamil, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda.

Ketujuh pejabat Negara itu dianggap telah melanggar konstitusi konstitusi karena menyebarkan pernyataan yang memojokan dan mendiskriminasi komunitas LGBT di Indonesia.

Menanggapi perlawanan Komunitas LGBT yang mempersoalkan ke Komnas HAM itu, Erlinda mengaku tidak takut dengan serangan yang dilakukan oleh komunitas LGBT itu. Ia berkeyakinan bahwa yang disampaikan ke publik selama ini adalah fakta dan tidak dibuat-buat. Ia pun mengaku menghargai upaya perlawanan yang dilakukan komunitas LGBT yang mendalilkan hak asasi manusia itu.

"Setiap orang memang mempunyai hak asasi masing-masing. Tapi ya itu tadi, hak dan kebebasan itu ada batasnya, dan batasannya itu jelas UUD 1945 dan Undang-Undang," katanya.

BACA JUGA: