JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden pernah berjanji Jokowi akan menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Janji tersebut disampaikan lewat telekonferensi dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di beberapa negara, Minggu (30/11/2014) lalu.

Kini, janji tersebut ditagih Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN). "Kami ragukan keseriusan Pak Jokowi akan hapuskan KTKLN. Padahal, janji beliau disaksikan jutaan TKI dan para Menteri Kabinet Kerja. Jangan kasih harapan palsu ke TKI!" tegas juru bicara SPILN, Imam Syafii di Jakarta, Kamis (12/2).

KTKLN banyak dikeluhkan para anak buah kapal (ABK) karena sangat memberatkan. Kartu "sakti" yang diharapkan memberikan perlindungan TKI, kenyataannya tidak berfungsi sebagaimana konsepnya. Padahal, niat baik Pak Jokowi menghapus KTKLN sangat diharapkan para TKI di luar negeri.

"Janji Jokowi yang akan lakukan revolusi mental TKI selama sebulan dipertaruhkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

SPILN mengapresiasi komitmen DPR RI yang memasukkan Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masuk RUU Prolegnas Prioritas 2015. "Kami apresiasi komitmen DPR untuk melindungi TKI melalui Perubahan UU 39/2004 masuk Prolegnas 2015. Kami siap mengawalnya," ujarnya.

Seperti diketahui, SPILN mengajukan uji materi (judicial review) UU 39/2004, Pasal 26 Ayat (2) huruf f dan penjelasannya. Selain itu mereka juga menguji materi Pasal 28 dan penjelasannya dengan pemohon Imam Syafii dengan kuasa pemohon Iskandar Zulkarnaen.

Pada 25 Februari 2015 mendatang, MK akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

BACA JUGA: