JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus prostitusi online beromset miliaran rupiah yang melibatkan artis AA kini memasuki babak baru. Pasca penetapan sang mucikari RA sebagai tersangka kasus prostitusi online ini, polisi akan segera mengembangkan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audi Latuheru mengatakan, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain termasuk para pria berduit penkmat jasa seks yang dijajakan RA dan juga artis AA. "Kalau kita butuh akan kita panggil, untuk menambah melengkapi berkas," kata Audi, Senin (11/5).

RA dan artis AA ditangkap pada Jumat (8/5) malam di hotel berbintang. Artis AA dijajakan RA secara online lewat peranti lewat BBM dan WA. Tarif kencan short time Rp 80 juta. "Kalau kesaksian sudah cukup ya pelanggannya nggak kita panggil," jelas dia.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif pada RA. Sejauh ini pengakuannya masih terbatas. Namun di daftar BBM dia, kabarnya ada sejumlah percakapan dengan sejumlah pria soal transaksi itu.

Selain itu, polisi juga memastikan akan memanggil lagi artis AA. Saat ini AA sudah dibebaskan dan berstatus saksi untuk kasus prostitusi kelas atas. "Ada nanti dipanggil lagi kalau kita perlukan untuk pemeriksaan," jelas Audi.

Audi belum bisa memastikan kapan AA akan dipanggil lagi. Kasus prostitusi online ini masih dilakukan pemberkasan. "Belum ya, nanti nanti," tambah Audi. Polisi hingga kini masih belum mau menyebut nama lengkap AA.

Sebelumnya, pengamat hukum Asep Iwan Iriawan telah meminta polisi mengungkap tuntas kasus prostitusi online yang melibatkan artis AA ini. Penyidik diharapkan tidak berhenti di mucikari saja, namun juga mendalami ´pasien´ yang menggunakan jasa seks si artis seksi.

"Telusuri juga apakah ada pejabat yang menjadi pengguna jasa itu. Kalau ada lihat juga apakah dibayari, siapa yang bayari? Kalau dibayari bisa kena gratifikasi seks," kata Asep yang juga mantan hakim ini.

Asep menyandarkan hal tersebut ke Pasal 11, 12a dan 12b Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mendalilkan ancaman pidana bagi pejabat yang menerima dan juga pihak yang memberi hadiah.

Selain menggunakan pasal gratifikasi di UU Tipikor, penyidik juga dimungkinkan menjerat pengguna jasa seks kalangan atas dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kalau komunikasi mereka melalui telepon, BBM, kan bisa kena UU ITE, Pasal 5 Ayat (1)," ujar Asep.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. "Itu semua bisa dibuka, nanti kan bisa terlihat ada tidaknya transaksi itu," jelasnya.

Terungkapnya kasus prostitusi online artis AA dan juga Tata Chubby membuat banyak pihak yakin Indonesia memang sudah masuk tahap darurat prostitusi. (dtc)

BACA JUGA: