JAKARTA, GRESNEWS.COM - Drama Panitia Khusus Hak Angket KPK bakal terus berlanjut setelah masa kerja Pansus Angket terhadap KPK di DPR diperpanjang dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/9). Sidang paripurna juga DPR telah menerima hasil temuan Pansus Hak Angket KPK.

Paripurna diawali dengan pemaparan hasil temuan Pansus Angket KPK. Saat menyampaikan pemaparan, Pansus tidak bisa mengeluarkan rekomendasi lantaran masih perlu kehadiran KPK.

"Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, Pansus akan terus kerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Usai memaparkan hasil temuan, sejumlah interupsi mewarnai sidang paripurna. Sejumlah fraksi menyatakan walk out dalam sidang karena menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket. Namun, pimpinan sidang, Fahri Hamzah tampak tak mengindahkan interupsi dari peserta sidang. Fahri langsung meminta persetujuan terkait laporan Pansus. "Apakah laporan ini diterima atau tidak?" ujar Fahri, yang disetujui peserta rapat.

Seusai rapat, Fahri menjelaskan soal keputusan yang ia buat dalam sidang. Secara tidak langsung, ia menyetujui masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang. "Ya seperti laporan saja, kita terima laporan. Laporannya bilang kami mau kerja lagi, ya sudah," jelas Fahri seusai paripurna.

Terkait perpanjangan masa tugas ini, Agun Gunandjar mengatakan memang tidak penjelasan secara rinci soal masa kerja pansus. Menurutnya, pansus harus memberikan laporan maksimal 60 hari setelah paripurna. "Memang nggak ada (perjelasan perpanjang masa pansus). Nggak ada masa kerja, yang ada itu dalam tempo 60 hari dia harus melaporkan," ujar Agun.

Agun memaparkan maksimal 60 hari setelah rapat paripurna ini pansus angket harus melaporkan kembali. Agun menegaskan hasil rekomendasi diberikan ketika sudah bertemu dengan KPK di pansus angket.

"Sekarang paripurna nih. Nah, paling telat 60 hari dari paripurna ini kita harus laporan lagi tapi ketentuannya kan apakah harus 60 hari kan tidak jadi tergantung sampai ada hasil optimal dia wajib pertanggungjawabkan dalam paripurna," kata Agun.

Ia tidak memberikan batas waktu terkait pemanggilan KPK ke Pansus. Agun hanya mengatakan jika KPK bisa datang lebih cepat itu akan lebih baik. "Ya pokoknya KPK datang lebih cepat itu lebih baik," imbuhnya.

Namun politikus Partai Golkar itu menuturkan jika sebenarnya hasil rekomendasi telah disiapkan oleh pansus angket. Tapi tidak akan dikeluarkan hingga ada pertemuan dengan KPK. "Iya belum dikeluarkan. Semua bahan sudah ada tinggal KPK-nya," tutup Agun.

MENOLAK HADIR - Meski masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang, KPK tetap berkukuh tidak menghadiri undangan Pansus Angket. "Check and balances-nya KPK itu sudah ada forumnya, yaitu di Komisi III. Makanya kita datang ke sana dan hari ini. Saya tidak hadir karena saya fokus di sini. Kita bagi kerja," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di sela sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

"Jadi kalau mereka mau perpanjang, mereka kan digaji juga untuk itu, cuma pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ, tapi di Komisi III DPR," sambung Saut.

Menurut Saut, KPK sudah menyampaikan hal yang diinginkan Pansus Angket ke Komisi III DPR. Dia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR lebih efisien daripada menyampaikan hal yang sama kepada Pansus Angket.

"Dan pertanyaan di Pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya. Jadi forumnya ada dan itu lebih dari cukup. Komisi III DPR itu cukup, ini efisien," ujar Saut.

Di Komisi III DPR, Saut mempersilakan DPR mengoreksi atau mengevaluasi kinerja KPK. Karena itu, KPK cukup menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR. "Efisien itu sudah di Komisi III DPR, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III DPR dan sudah cukup," ucap Saut.

Terkait perpanjangan masa kerja itu sendiri, Ketua KPK Agus Rahardjo menghargai putusan itu. "Itu wewenang DPR," ujar Agus kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Agus mengatakan, KPK belum akan datang ke forum Pansus. Agus menegaskan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung. "KPK kan masih menunggu hasil sidang di MK. Kalau diperpanjang ya setelah sidang MK ada putusannya," jelas Agus.

Agus juga menyampaikan soal polemik pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Pembentukan Pansus diwarnai perdebatan terkait objek hak angket. "Ada dua kubu ahli tata negara, kita bisa pengambilan keputusan. Dengan perdebatan seperti itu, kami ambil langkah pegawai KPK ke MK," kata Agus.

Terkait penolakan KPK ini, Anggota F-Golkar M Misbakhun memprotesnya. "Kemudian Bapak mengambil kesimpulan secara kelembagaan sampai kapan pun, sebelum MK dengan alasan yang tadi Bapak sampaikan," protes Misbakhun saat rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Misbakhun lalu punya imbauan kepada para pihak yang dipanggil KPK. Misbakhun menyeru siapa pun pihak yang dipanggil KPK tidak hadir. "Siapa pun yang dipanggil KPK jangan hadir. Nggak usah hadir, baik sebagai saksi atau apa pun," jelas Misbakhun, yang juga anggota Pansus Angket KPK.

"Karena cara Bapak menghormati UU seperti apa? Karena Bapak memanggil dengan kewenangan UU yang Bapak gunakan," imbuh Misbakhun. (dtc)

BACA JUGA: