JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kejaksaan Agung. MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejagung digugat karena dinilai menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013.

Dalam perkara itu, Kejagung hanya terhenti pada penetapan dua tersangka. Padahal, kuat dugaan ada pihak lain yang paling bertanggung jawab. "Prapid sudah didaftarkan, Kamis (6/4) dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL. Semoga dua minggu kedepan persidangan sudah digelar," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu (9/4).

Boyamin menjelaskan, gugatan praperadilan untuk melihat komitmen Kejagung mengusut tuntas kasus yang merugikan negara sebesar Rp21 miliar itu. MAKI menilai ada pihak yang paling bertanggung jawab sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan dakwaan terhadap dua tersangka, yakni Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dalam kasus ini penyidik pidana khusus hanya menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing. Boyamin menjelaskan ikut digugatnya KPK sebagai termohon dua, selain Jaksa Agung, sebagai termohon satu, adalah terkait kewenangan supervisi yang dimiliki KPK. Kewenangan ini, kata Boyamin, tidak dijalankan KPK dalam kasus bansos Sumsel 2013.

Sementara itu, terkait kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan penahanan terhadap Ikhwanudin dan L Tobing. Majelis hakim yang diketuai Saiman menyatakan, keduanya ditahan, di Rutan Klas I Pakjo, Palembang selama proses persidangan. Ketetapan itu dijatuhkan pada persdia, Kamis (6/4/2017).

"Menetapkan, memerintakan menahan L Tobing dalam Rutan Palembang selama 30 hari mulai 6 April sampai 5 Mei. Anda ditahan guna pemeriksaan persidangan," kata Saiman.

Penetapan yamg sama juga dilakukan kepada terdakwa Ikhwanudin. Kedua pejabat Pemprov Sumsel ini tidak ditahan selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan penuntutan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Padahal, dalam perkara yang sama di Pemprov Sumut, baik Gubernur Non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan dua tersangka lain ditahan sejak disidik di Kejagung.

TUNGGU FAKTA SIDANG - Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan akan mengembangkan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel setelah melihat fakta persidangan. "Nanti kita kaji apakah ada yang terlibat lagi atau tidak, kita akan lihat perkembangannya nanti (di fakta persidangan)," kata Armin.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini mengatakan akan menyidangkan dua tersangka terlebih dahulu baru menetapkan tersangka lain. Pihaknya, kata Armin, tidak akan segan-segan jika kemudian dalam sidang tersebut nama-nama yang diduga terlibat.

"Kita selesaikan dulu untuk dua tersangka, tinggal penetapan tersangka lainnya kalau ada (bukti keterlibatan pihak lain)," jelas Armin.

Dalam kasus ini tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar karena tidak menaati Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No. 32 tahun 2011 dan diubah Permendagri No. 39 tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gubernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1,49 triliun. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2,11 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,03 triliun. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626,18 miliar yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sumsel.

Namun Alex Noerdin membantah ada penyelewengan. Menurut politisi Partai Golkar ini tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu. BPK menyebut ada sekitar Rp821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex mengaku, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa, Jumat (29/4) lalu.

BACA JUGA: