Banyak daerah ditanah air memiliki sumur minyak yang sudah tak terpakai lagi atau sumur minyak tua yang terlantar dikarenakan sudah tidak menghasilkan minyak yang signifikan. Akan tetapi keberadaan sumur-sumur minyak tua tersebut sering dimanfaatkan oleh warga sekitar sumur. Adakah peraturan yang mengatur pemanfaatan sumur minyak tua tersebut ? berikut penjelasannya.

Regulasi mengenai pemanfaatan sumur minyak tua telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan sumber Daya mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Dalam Permen ini yang dimaksud sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Untuk dipahami, kegiatan dalam memanfaatkan minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan kegiatan hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Untuk dapat memproduksi minyak bumi pada sumur tua wajib dilakukan oleh kontraktor yang telah mendapat izin dari Menteri ESDM (bukan perorangan), dan dapat juga bekerja sama dengan KUD/Koperasi unit desa atau BUMD.

Selanjutnya dalam memanfaatkan sumur minyak tua, wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini yaitu :

a.      Peta lokasi Sumur Tua yang dimohonkan.

b.      Jumlah sumur yang yang dimohonkan.

c.      Rencana Memproduksikan Minyak Bumi termasuk usulan imbalan jasa.

d.      Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggung jawab pelaksanaan.

e.      Teknologi yang digunakan memproduksikan minyak bumi.

f.      Kemampuan keuangan

BACA JUGA: