JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.‎ Namun sejumlah pihak menghkawatirkan pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp21 miliar, hanya terhenti pada dua tersangka itu, tanpa ada pengembangan lebih jauh kepada tersangka lain.

Padahal kasus tersebut diduga tak hanya melibatkan
 mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing saja, tetapi melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Termasuk peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

Menanggapi kekhawatiran itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah membantahnya. Ia mengatakan akan menyidangkan dulu dua tersangka tersebut. Untuk mencari tersangka lainnya.

"Nanti kita kaji apakah ada yang telibat lagi atau tidak, kita akan lihat perkembangannya nanti (di fakta persidangan)," kata Arminsyah di Jakarta, Rabu (1/2).

Ia menegaskan tidak akan segan-segan jika kemudian dalam sidang itu disebutkan keterlibatan nama-nama lain.

"Kita selesaikan dulu untuk dua tersangka, tinggal penetapan tersangka lainnya kalau ada (bukti keterlibatan pihak lain)," jelasnya.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Haryono menyebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemrov Sumsel senilai Rp2,1 triliun itu sudah ditemukan kerugian negaranya berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP).

"Kerugian negara yang timbul senilai Rp21 miliar," ungkap Haryono.

Dalam kasus ini tim penyidik menemukan dugaan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar, karena tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No.32 Tahun 2011 dan telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel, hingga Gubernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1,4 triliun. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2,1 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2.03 triliun. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626,1 miliar.

Namun Alex Noerdin membantah bahwa ada penyelewengan dana hibah itu. Menurut politisi Partai Golkar ini tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu. BPK menyebut ada sekitar Rp821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex menyebut, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa Kejaksaan, Jumat (29/4).

NYALI KEJAGUNG - Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis Jajang Nurjaman justru meragukan Kejaksaan Agung akan menyeret semua pihak yang diduga terlibat kasus Bansos dan Dana Hibah Pemprov Sumsel tersebut. Kasus yang menyerempet tokoh politik seperti Alex Noerdin, kata Jajang, biasanya akan terhenti di dua tersangka saat ini.

"Butuh political will yang kuat dari Jaksa Agung. Sebab kasus yang menyeret tokoh-tokoh politik sangat berpeluang dilokasir pada pihak tertentu saja.

Apalagi jika membandingkan dengan kasus penyelewengan dana Bansos Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo Nugroho. Maka dalam kasus Sumsel Alex Noerdin sangat kuat diduga terlibat.

Direktur LBH Masyarakat Pemerhati Korupsi Indonesia (Mapikor) Indonesia Iqbal Daud Hutapea juga berpendapat serupa. Kejagung sejatinya tidak perlu ragu menyeret siapa pun yang terlibat.

"Seharusnya, Kejagung sudah dapat mengelaborasi kasus itu dan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan," kata  Iqbal.

BACA JUGA: