JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Selatan tak kunjung tuntas. Meski begitu, tim penyidik Kejaksaan Agung tak begitu saja menghentikan kasus ini. Mereka masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,

Yang terbaru, tim penyidik kembali menyisir dugaan keterlibatan anggota Dewan Wakil Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan saat menyetujui tambahan dana Bansos dan hibah 2013. Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumsel telah beberapa kali dilakukan. Tim penyidik dua bulan lalu telah meminta para anggota anggota wakil rakyat tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tak puas, penyidik kembali memeriksa anggota DPRD ini. Kali ini, mereka diperiksa di Gedung Bundar. Enam orang Anggota DPRD Sumsel itu adalah Budiarto Masrul, ‎Efran Effendi, Maliono, Nopran Marjani, M Aliandra Gantada dan Giri Ramanda. Dari enam orang itu, beberapa diantaranya kini duduk kembali sebagai anggota DPRD.

"Kita telah periksa itu (Anggota DPRD), penyidik sedang evaluasi (hasil pemeriksaan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/10).

Fadil mengatakan, keenam Anggota DPRD tersebut disoal terkait ‎proses penganggaran dana Bansos dan proposal penerima dana ini. Sebab saat itu, penggaran dana ini dibahas dan disetujui oleh DPRD. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan tambahan dana Bansos dan hibah sebesar Rp626,18 miliar yang dialokasikan dengan sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sumsel.

Dugaan ada peran DPRD dalam membancak dana hibah ini terbaca karena ada persetujuan permintaan tambahan dana hibah tersebut. Pagu awal dana Bansos dan hibah untuk provinsi Sumsel adalah sebesar Rp1,4 triliun. Namun kemudian ada tambahan sebesar Rp626, 18 miliar sehingga total anggaran mencapai sebesar Rp2,1 triliun. Namun setelah dievaluasi sekitar Rp35 miliar tak jelas peruntukannya.

Herannya, DPRD bukan melakukan klarifikasi atas alokasi dana sebesar Rp35 miliar itu, tetapi malah menyetujui penambahan anggaran yang didalamnya termasuk penambahan dana hibah aspirasi anggota DPRD sebesar Rp40,63 miliar.

Yang perlu diketahui, penyaluran dana Bansos dan hibah dalam APBD Sumsel tahun 2013 dapat terlaksana karena pengusulan penerima dan besaran hibah oleh PPKAD Sumsel dan disetujui oleh pimpinan daerah. Namun tidak akan menjadi APBD Sumsel tanpa persetujuan anggota DPRD periode 2009-2014.

Enam Anggota DPRD Sumsel usai diperiksa pada Senin (17/10) lalu enggan berkomentar soal kasus ini. Saat ditemui, salah satu anggota DPRD yang enggan menyebut nama mengatakan akan memberikan penjelasan dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan ďan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing.

SESUAI PROSEDUR - Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah diperiksa penyidik mengaku tak ada prosedur yang dilanggar. Menurut Alex, penyelewenangan dana hibah dan bansos di Sumsel ditemuka pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi tersebut 2013 lalu.

Salah satu rekomendasi BPK adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Kepada media saat itu, Alex mengaku jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa.

Sedangkan kuasa hukum Alex, Susilo Ari Wibowo mengatakan, kliennya telah melakukan penyaluran dana hibah sesuai dengan ketentuannya. Sebagai kepala daerah Alex hanya memberikan persetujuan penerima dana hibah sesuai usulan dari bawah.

"Pak gubernur ini fungsinya hanya sebagai kepala daerah, pemegang kebijakannya semua usulan-usulan tetap dari bawah," kata Ari.

Ari menjelaskan, terkait rekomendasi BPK tersebut, hal itu soal keterlambatan laporan. "Ada keterlambatan itu saja, dalam penyampaian laporan, kemudian beberapa proposal yang mungkin kurang tepat, tapi semua sudah dikembalikan," ujar Susilo.

Meski begitu, Kejaksaan Agung yakin ada indikasi penyelewengan penggunaan anggaran dana bansos dan hibah pada tahun 2013 tersebut. Jumlah APBD 2013 dana hibah dan Bansos pada 2013 saat itu adalah Rp1,2 triliun.

"Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan kita. Kita itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun. Itu mungkin dalam proses pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari masih bisa diperbaiki. Itu beda itu beda," kata Fadil.

Menurut Fadil, dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD 2013 di Provinsi Sumsel itu menyalahi Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2011. Ia belum mau menyebut apa saja hal yang diduga disalahgunakan itu. "Lebih dalam lihat di persidangan kalau ada nanti. Penyidikan ini hal yang pokok saja yang saya sampaikan," imbuhnya.

BACA JUGA: