Pembaca Tips Hukum  gresnews.com yang terhormat, saat menjalankan kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri mempunyai kewajiban yang dibebankan kepadanya. Salah satu kewajibannya adalah melindungi rumah tangga dan memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Apabila kewajiban tersebut tidak diamanatkan maka sanksi pidana dapat diterapkan. Apa sanksi pidana tersebut, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa penelantaran rumah tangga masuk dalam kualifikasi kekerasan dalam rumah tangga yang artinya adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga yaitu adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga atau orang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Pasangan suami istri dilarang menelantarkan  rumah tangganya karena dalam suatu persetujuan atau perjanjian dalam berumah tangga ia berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Adapun sanksi pidana penelantaran rumah tangga sebagaimana yang dimaksud di atas adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling paling banyak Rp15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: