Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya sudah memproses sebagian laporan dugaan rekening gendut milik kepala daerah yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total rekening yang dilaporkan adalah sebanyak 10 buah.

"Ada (yang) sudah kita lakukan penyelidikan," kata Agus Rahardjo di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman, Jakarta, Kamis (15/9).

Meski tidak memperinci kepala daerah mana yang mempunyai rekening gendut, Agus mengungkapkan sudah ada beberapa laporan yang telah masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

"Kita masih dalami beberapa lagi. Sekarang yang on going ada, tapi tidak perlu diungkapkan," jelas Agus.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan data kepala daerah berekening gendut pada 2015. Agus Santoso memperinci, 10 nama disetor ke KPK dan 10 nama disetor ke Kejaksaan Agung.

"Rekening gendut kepala daerah itu kira-kira sekitar 10 ke Kejagung, 10 ke KPK," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso usai rapat terkait anggaran dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Terlepas dari laporan yang diserahkan PPATK, KPK saat ini tengah menangani satu kasus kepala daerah berekening gendut, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Dia diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang diterbitkannya. (mon/dtc)

BACA JUGA: