Komisi Yudisial (KY) menolak permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk panitia seleksi (pansel) hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, penolakan itu atas dasar tidak ada anggaran.

"Memang benar, KY diminta terlibat untuk klarifikasi seleksi di MA. Surat resminya ada. Maka untuk konteks seleksi ad hoc tipikor kita tidak punya anggaran untuk ikut seleksi ad hoc tipikor," kata Farid di gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9).

Dikatakan Farid, MA mengapresiasi proses klarifikasi yang dilakukan di KY. Untuk itu, KY dipercaya bisa membantu proses penyeleksian dan klarifikasi calon hakim di MA.

"MA punya apresiasi yang cukup bagus terkait proses klarifikasi yang dilakukan KY. Sehingga mereka meminta legalisasi atas proses seleksi hakim Tipikor di MA. Mengapa MA meminta KY? Karena KY punya juru investigasi yang tidak dimiliki oleh MA sehingga untuk seleksi calon hakim di KY lebih lengkap dan punya SDM untuk melakukan itu. Hanya 2016 ini KY tidak lakukan itu," kata Farid.

Dikatakan Farid, terkait permintaan MA ke KY itu, mau tak mau diakui ada ´cinta´ yang tumbuh dari MA ke KY. Namun sayang, cinta itu harus ditolak.

"Dalam konteks KY membantu klarifikasi ini, langsung tidak langsung, ada cinta dari MA kepada KY. Dan maaf, cinta MA itu kita tolak, karena kita tidak ada anggaran untuk hal itu," kata Farid. (mon/dtc)

BACA JUGA: