Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Bonaran dinilai terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Dalam kasus ini, Akil dihukum penjara seumur hidup. Orang-orang yang menyuapnya kemudian dijerat ke meja hijau, termasuk Bonaran. Di tingkat pertama, Bonaran dihukum 4 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Jaksa lalu banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 16 Agustus 2015. Hukuman pidana badan tetap yaitu 4 tahun penjara.

Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). MA lalu menolak PK Bonaran. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung khusus perkara korupsi Leopold Luhut Hutagalung. Berdasarkan KUHAP, putusan PK tidak boleh memperberat dari putusan semula.

Berikut daftar ´Akil Gate´:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

(Ena/Dtc)

BACA JUGA: