JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dunia peradilan kembali tercoreng oleh kasus korupsi pasca tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh penyidik KPK karena diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Moha. Kasus praktik korupsi di dunia peradilan tanah air, memberi sinyal ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera bersih-bersih pengadilan dari praktik kotor.

"Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar bersih dari praktik suap," ujar Ketum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Sutrisno, dalam siaran persnya, Selasa (10/10).

Sutrisno mengatakan, penangkapan Ketua PT Manado bukanlah pertama kalinya. Jauh sebelum ini, banyak hakim-hakim yang ditangkap KPK karena terlibat praktik korupsi. "Namun kalau sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan tapi tidak ada perubahan apa-apa malahan suap semakin merajalela, hal ini dapat diartikan bahwa lembaga peradilan dibiarkan untuk langgengnya dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan," terangnya.

Dia mengatakan, saat ini negara membutuhkan badan peradilan yang bersih dari praktik mafia peradilan pada semua tingkatan. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan, jangan karena kebutuhan materi dari menerima suap maka nilai-nilai keadilan harus dikorbankan.

"Ikadin sebagai organisasi profesi advokat mempunyai kepentingan terhadap lembaga peradilan yang bersih, sehingga setiap advokat ketika menjalankan tugas profesinya dalam litigasi tidak lagi dibayangi dengan praktek suap yang melibatkan panitera dan hakim pada semua tingkat peradilan," tuturnya.

Sebelum Ketua PT Manado, KPK menangkap hakim Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana terkait dugaan suap. Selain itu, di tahun 2016 lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton juga ditangkap KPK karena menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Selain hakim, KPK Juga banyak menangkap panitera pengadilan, yang terakhir adalah panitera PN Jakarta Selatan bernama Tarmizi. Dalam catatan KY, pada 2016 saja ada 28 aparat pengadilan yang terkena OTT KPK. Mereka terdiri atas hakim, panitera dan pegawai lainnya.

Menanggapi penangkapan Sudiwardono, Mahkamah Agung (MA) berharap KPK tidak hanya berhenti di Sudiwardono. "Semakin cepat aparatur bermasalah dibersihkan akan semakin cepat pula MA menggapai visinya yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto.

Sunarto mengatakan, ini saatnya MA melakukan bersih-bersih. "Di MA sekarang adalah periode bersih bersih terhadap aparatur yang bermasalah. Aparatur tidak boleh takut atas perubahan pola pengawasan yang dilakukan MA namun takutlah bila pada diri aparatur tersebut belum berubah , sekali lagi era sekarang era penindakan," ujar Sunarto.

"Kebijakan MA di bidang pengawasan untuk sosialiasi regulasi tentang pengawasan sudah cukup sehingga sekarang masa implementasi dari regulasi tersebut," pungkas Sunarto.

MA KRITIS - Hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, kondisi MA dalam kondisi kritis, sehingga saatnya Kepala Negara harus turun tangan. "Tsunami dunia peradilan. Presiden sebagai Kepala Negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera dan pegawai administrasi pengadilan, termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.

Banyaknya hakim yang ditangkap KPK karena korupsi, membuat masyarakat luar negeri heran. Salah satunya para praktisi hukum Jepang, yang menilai adanya hakim korup di luar nalar, karena pengadilan adalah lembaga pengadil yang seharusnya suci 100 persen. Hal itu merujuk ke hakim Jepang yang tidak pernah terkena sanksi etik, bahkan korup. "Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata Kobayashi Kazuhiro dari kantor hukum Oh-Ebashi LPC & Partners pada Februari 2017 lalu.

Meski dilanda ´tsunami pengadilan´--meminjam istilah Gayus Lumbuun--, MA tetap bersikukuh tidak ada sistem yang salah di lembaganya. Hakim dan aparat yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, hanyalah oknum belaka.

"Itu oknum. Bagaimana tidak jalan (sistem pembinaan MA). Kita setiap saat pimpinan ke bawah memberikan pembinaan. Regulasi, ada Perma Nomor 8/2016 itu ketat sekali," ujar jubir MA, Suhadi.

Tidak hanya korupsi ratusan juta rupiah yang kerap menyeruak, pungutan liar (pungli) juga masih ditemui di pengadilan. Seperti ditemukan pungutan liar biaya fotokopi Rp 5 ribu per lembar di PN Depok. Padahal PN Depok mendapat sertifikat akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A (excelent) dari MA baru-baru ini.

"MA harus selektif dan tidak terburu-buru memberi penghargaan atau sertifikasi kenaikan kelas bagi lembaga pengadilan sebelum memastikan sistem peradilan yang terbuka dan tidak koruptif berjalan efektif," kata komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengaku sangsi dengan keseriusan MA melakukan bersih-bersih. Ketua KY Aidul Fitriciada menegaskan, data yang ada di KY berbicara sebaliknya. Pada semester I 2017, KY mengirimkan 33 rekomendasi hakim pelanggar kode etik ke MA. Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum dilaksanakan oleh MA.

Ke-33 hakim tersebut terbukti melakukan kesalahan pengetikan sebanyak 16 hakim, tidak bersikap profesional sebanyak 16 hakim, tidak berperilaku adil sebanyak 3 hakim, selingkuh 3 hakim dan tidak menjaga martabat sebanyak 1 hakim.

"Di hari ulang tahun KY hari ini menjadi momen yang tepat bagi seluruh warga KY untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri perjalanan selama ini sekalgus memproyeksikan di masa depan," kata Aidul pada Ultah KY pada 23 Agustus kemarin.

Tidak lama setelah Ultah KY, KPK menangkap tangan aparat pengadilan yang terlibat korupsi. Yaitu panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan hakim PN Bengkulu , Dewi Suryana. Sebelumnya, KPK juga menangkap belasan aparat pengadilan dengan berbagai modus. KY pun terhenyak.

"Ini menunjukkan bahwa ini bukan lagi oknum. Tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," kata jubir KY Farid Wajdi. (dtc)

BACA JUGA: