JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan semakin banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman bagi terpidana korupsi. KPK berharap fenomena itu tidak berkepanjangan sebab memberi kesan buruk bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rata-rata pengurangan hukuman itu adalah tiga tahun penjara.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Fikri kepada Gresnews.com, Selasa (22/9/2020).

Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, ia menyatakan fenomena itu juga akan memberikan gambaran buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan. "Pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," ujarnya.

Selain itu, menurut Fikri, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Itu akan memperbanyak pelaku korupsi di Indonesia.

"Tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi," terangnya.

KPK mendorong MA segera mengimplementasikan peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. "Pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," tandasnya.

Berikut rincian para terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya itu:

  1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirwan terjerat kasus suap pengerjaan jembatan. MA mengurangi hukuman menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 6 tahun penjara;
  2. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Terpidana kasus proyek Wisma Atlet Hambalang itu diganjar 3 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, MA mengabulkan PK Choel menjadi 3 tahun penjara;
  3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan divonis 3 tahun 9 bulan penjara. Hukumannya dikurangi MA menjadi 3 tahun penjara;
  4. Bos Lippo Group Billy Sindoro. Billy terjerat kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Hukumannya dikurangi dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun bui;
  5. Pengusaha Hadi Setiawan. Hadi terlibat kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara. Hukumannya dikorting menjadi 3 tahun penjara dari 4 tahun bui;
  6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Iman didakwa terlibat kasus dugaan suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart di Kota Cilegon. MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara;
  7. Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis. OC Kaligis terjerat kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hukumannya menjadi 7 tahun dari sebelumnya 10 tahun penjara;
  8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman. Kasus korupsi yang menjerat Irman yakni suap terkait impor gula. Hukuman Irman memperoleh diskon dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun bui;
  9. Mantan panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi. Helpandi terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan. MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun bui;
  10. Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi terjerat kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. MA memangkas hukuman Sanusi dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara;
  11. Mantan panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi. Tarmizi terpidana kasus suap pengaturan perkara. Hukuman Tarmizi dipangkas 3 tahun penjara dari 4 tahun bui;
  12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dijerat kasus suap terkait impor daging. Hukumannya dipotong dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara;
  13. Pengusaha Tamin Sukardi. Kasus Tamin terkait suap hakim Pengadilan Tipikor Medan. Hukuman Tamin menjadi 5 tahun dari vonis awal 8 tahun penjara;
  14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Sri dijerat kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar. MA mengurangi hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun bui;
  15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Eks petinggi perusahaan pelat merah itu didakwa terjerat kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL). MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti namun pidana penjara tetap selama 7 tahun;
  16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin. Badaruddin terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hukuman dia dikurangi menjadi 5 tahun dari vonis awal 8 tahun penjara;
  17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Adritama kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Kendari. MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun bui;
  18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Asrun juga terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa. Hukuman dia mengurangi MA dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun bui;
  19. Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Rohadi terjerat kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan artis Saipul Jamil. MA mengabulkan PK Rohadi dan mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun bui;
  20. Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin. Terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur. Ia mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. (G-2)
BACA JUGA: