Klinik chiropractic first kembali ditutup. Kali ini yang berlokasi di East Mal Grand Indonesia. Sebuah segel penutupan ditempelkan di pintu masuk klinik itu.

Surat penyegelan ditempel langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi, Rabu (13/1). Penutupan dan penyegelan ini dilakukan karena klinik ini tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha.

Saat penyegelan dilakukan tidak terlihat adanya aktivitas di klinik tersebut, bagian depan klinik ditutupi dengan kain hitam.

Nama Klinik Chiropractic First mencuat dalam beberapa hari terakhir akibat adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang pasien bernama Allya meninggal dunia. Allya meninggal dunia diduga akibat tindak malpraktik seorang terapis Klinik Chiropractic First asal Amerika Serikat dokter Randall Cafferty.

Setelah 3 kali menjalani sesi terapi sore hari, Allya menderita mual dan sakit yang menjalar di bagian lehernya pada malam hari. Ia pun meregang nyawa jelang matahari terbit, 6 Agustus 2015. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: