JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengakui sebanyak 12.300 hektar persegi atau 46 persen aset milik perusahaan BUMN ini belum bersertifikat. Sementara itu, KAI juga mencatat memiliki aset berupa rumah dinas sebanyak 16.424 unit yang tersebar di Jawa dan Sumatera, dari jumlah tersebut sebanyak 8.517 unit telah dinyatakan clean and clear.

Direktur Utama PT KAI (Persero) Eddy Sukmoro menuturkan beberapa aset yang statusnya masih bermasalah diantaranya adalah Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Senopati Perkasa di Surabaya, aset di Jurnatan (Semarang), dan aset Gang Buntu di Medan. Dia menjelaskan untuk PT Senopati Perkasa memiliki tiga KSO terhadap aset milik PT KAI yaitu KSO di Stasiun Pasarturi, KSO Stasiun Surabaya Kota, dan KSO di Stasiun Wonokromo Kota.

Untuk stasiun Surabaya Pasarturi, PT Senopati Perkasa mengklaim luas lahan KSO adalah seluas kurang lebih 200.000 meter persegi, berbeda dengan yang tercantum dalam MoU yang telah ditandatangani dengan KAI seluas kurang lebih 50.000 meter persegi. Sedangkan di Stasiun Surabaya Kota, PT Senopati Perkasa melakukan pembongkaran stasiun tanpa berkoordinasi dengan PT KAI. Lalu, Stasiun Wonokromo Kota, luas objek kurang lebih 120.000 meter persegi. Jika mengacu dengan kontrak, pengosongan lahan menjadi tanggung jawab KAI dengan biaya dari Senopati Perkasa.

"Hingga saat ini belum ada kegiatan lanjutan terkait KSO ini, baik fisik di lapangan maupun konsep pembangunan dari PT Senopati Perkasa," kata Eddy, Jakarta, Jumat (16/3).

Sementara di Semarang, Eddy menuturkan aset perusahaan berupa tanah yang awalnya adalah emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 14.940 meter persegi, pada tahun 1983 Pemkot Semarang melakukan tukar guling lahan tersebut dengan tanah dan bangunan Terminal Terboyo dengan PT Teguh Saka tanpa persetujuan PJKA selaku pemilik tanah.

Kemudian, salah satu aset milik KAI yang saat ini kini sudah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung adalah Gang Buntu, Medan. Tanah tersebut seluas kurang lebih 7,3 hektar diklaim oleh PT Agra Citra Kharisma. Saat ini, tanah tersebut sudah dibangun mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maka dari itu, dalam rangka menyelamatkan aset-aset PT KAI melakukan berbagai cara diantaranya dengan melakukan pendataan aset, penertiban terhadap aset-aset yang dikuasai pihak lain, penjagaan terhadap aset yang sudah berhasil diselamatkan dan pensertifikatan untuk melegalkan kepemilikan aset-aset. Perusahaan juga membentuk tim penelusuran untuk mendata dan menelusuri latar belakang/sejarah dan kebenaran apakah aset-aset tersebut benar milik KAI.

"Tim inilah yang bertugas menggali dan menemukan dimana saja aset-aset KAI untuk kemudian dilakukan penertiban atau penyelamatan," kata Eddy.

Sementara itu, EVP Non Railways Aset PT KAI (Persero) Ahmad Najib mengatakan pihaknya tidak akan menyerah untuk mengembalikan aset-aset PT KAI  yang telah diambil mafia tanah. Perusahaan akan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya penyelamatan aset-aset milik negara tersebut.

Ia mengungkapkan banyak sekali cara-cara mafia tanah untuk menguasai aset-aset tanah milik PT KAI yaitu dengan mengklaim dan membuat sertifikat tanah. "Kalau itu aset kereta sampai titik darah penghabisan akan kita rebut," kata Najib.

BACA JUGA: