JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akan terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyidikan Kasus korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Pemda Tingkat II Medan. Langkah itu dilakukan  Tim jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menelusuri pihak-pihak yang turut menerima hasil korupsi tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Direktur Utama PT Agra Citra Karisma yang juga pengusaha kuat Medan Handoko Lie. Kemudian mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dan Abdillah. Namun penyidik menengarai uang hasil korupsi tersebut telah mengalir ke beberapa pihak.

"Satu-satu akan kita selesaikan, korupsinya terbukti kita lanjutkan (TPPU), kata Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung, Kamis (30/4).

Dia menjelaskan pengembangan korupsi kasus pengalihan lahan ini akan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim penyidik juga tengah menyusun langkah, bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri kemana saja aliran dana hasil korupsi.

Pada Selasa (7/4) lalu, tim penyidik telah menjebloskan  Direktur Utama PT Agra Citra Karisma Handoko Lie ke Rumah Tahanan Selemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sebelum dilakukan penahanan Handoko Lei menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung selama 6 jam. Handoko Lie dicecar soal kronologi pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli dari PT Bonauli Real Estate.

Selain itu tersangka juga diperiksa proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang dikuasai oleh PT Arga Citra Karisma. ‎Namun sayangnya Handoko Lei enggan berkomentar terkait penahanannya.

Kuasa Hukum PT KAI Savitri Kusumawardhani menyambut baik upaya Kejagung mengembangkan penyidikan kasus ini. Dengan begitu, siapa pemilik tanah ´gang buntu´ yang sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point oleh PT ACK akan diketahui. "Ini memperkuat posisi hukum PT KAI. Tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah milik PT KAI," katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi, tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point, tadinya direncanakan akan dibangun rumah sebanyak 288 unit untuk karyawan PT KAI. Itu dilakukan atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI. Namun belakangan lahan tersebut justru dialih fungsikan untuk kegiatan bisnis, bukan untuk perumahan seperti peruntukan semula.

Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan kerugian negara atas korupsi ini. Untuk sementara kerugian negara ditaksir berjumlah ratusan miliar.

BACA JUGA: