Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus pidana penistaan agama dan makar.

"Hari ini juga akan dilimpahkan ke Kejagung dan rencananya akan dibawa ke Kejari Cibinong," kata penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Mashudi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Ketiga tersangka ini adalah Ahmad Musadeq selaku nabi di kelompok Gafatar, Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung. Andre dan Maful merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar.

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal penistaan agama 156 KUHP kemudian Pasal 110 KUHP untuk permufakatan makar dan Pasal 64 KUHP untuk perbuatan yang berlanjut.

Mashudi mengatakan, sangkaan pidana penistaan agama yang dikenakan kepada tersangka karena Gafatar merupakan ajaran menyimpang yang dilarang aktivitasnya pada tahun 2004 yaitu Qiyadah Al Islamiyah. Namun pada tahun 2009, ajaran ini kembali muncul. Sementara pasal makar dikenakan kepada tersangka karena para petinggi Gafatar mendoktrin para pengikutnya dengan tujuan akhir menciptakan negara sesuai dengan ajara Musadeq. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: