-
Berhentikan Tetap PNS Yang Maju di Pemilu, UU ASN Dinilai Diskriminatif
Kamis, 19/03/2015 14:00 WIBSehingga seharusnya UU ASN mengatur agar PNS yang mencalonkan sebagai kepala daerah hanya diberhentikan sementara hingga masa jabatan sebagai kepala daerah selesai.
UU ASN Digugat, DPR dan Pemerintah Tegaskan PNS Harus Netral dari Politik
Jum'at, 27/02/2015 04:15 WIBPemerintah beralasan ketentuan pegawai negeri harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan sebagai kepala daerah seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar sebagai pejabat negara pegawai negeri harus bebas dari ´kontaminasi´ politik.
Syarat PNS Harus Mundur Saat Mencalonkan Kepala Daerah Dinilai Inkonstitusional
Senin, 15/12/2014 16:30 WIBBerlakunya ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Selengkapnya Tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Senin, 27/01/2014 11:00 WIBMenurut UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).