-
Novanto Tak Bisa ke Luar Negeri hingga April 2018
Selasa, 03/10/2017 14:00 WIBSetya Novanto lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Waktu pencegahan Novanto berlaku hingga April 2018. "Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10/2017).
"Pencegahan kedua akan berakhir tanggal 1 April 2018," sambungnya.
Agung mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10).
"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim Cepi, status cegah Novanto masih melekat. Cepi menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut.
"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (dtc/mfb)KPK Kirim Tim Dokter Cek Kesehatan Setya Novanto
Senin, 18/09/2017 20:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Penyidik KPK melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka kasus e-KTP.
Penyidik KPK bersama tim dokter telah mendatangi RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur tempat Setya berobat. Menurut penyidik Tim bermaksud mengecek kondisi kesehatan Setya Novanto.
"Tim penyidik bersama dokter KPK hari ini melakukan pengecekan terhadap kondisi tersangka SN (Setya Novanto) di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9).
Hingga Senin petang, belum diketahui hasil dari pengecekan tersebut. Menurut Febri, tim KPK akan mempelajari hasil kunjungan itu untuk menentukan tindak lanjutan langkah mereka.
Fedri mengatakan temuan tersebut akan disusun dan dipelajari dulu. "Dari sana kami akan pertimbangkan langkah lebih lanjut, apakah akan menyurati IDI untuk SO atau tindakan lain," ujar Febri.
Novanto dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan KPK untuk pemanggilan yang ke dua. Tetapi pihak keluarganya mengantarkan surat keterangan sakit Novanto ke KPK.
"Melalui istrinya SN (Setya Novanto) mengirimkan surat yang menjelaskan alasan SN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sakit jantung," tutur Febri.
Sebelumnya Ketua DPP Golkar Nurul Arifin, menyatakan hari ini Novanto menjalani penanganan medis lanjutan. "Tim dokter memasang ring di jantungnya. Dokter menyebut ada penyempitan fungsi jantung Novanto," ujarnya. (dtc/rm)Setya Novanto Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka E-KTP
Senin, 11/09/2017 10:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini Ketua DPR Setya Novanto di jadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait statusnuya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.
Sebelumnya KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Setya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim 2 hari yang lalu (6/9). SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (8/9).
Namun belum dipastikan apakah Setya akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Dalam sebuah kesempatan, Sekjen Golkar Idrus Marham menyebut bahwa Setya jika tak ada halangan akan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Terkait dengan informasi tentang panggilan dari KPK pada hari Senin (11/9), saya sangat percaya bahwa Ketua Umum Partai Golkar sangat akomodatif," ujar Idrus, Jumat (8/9).
"Karena itu kalau tidak apa-apa, kalau misalnya tidak sakit tidak ada apapun itu pasti akan hadir sepanjang tidak ada sakit. Karena selama ini seperti itu kalo ada panggilan baik sebagai saksi dan sebelumnya sebagai tersangka juga akan hadir, hadir pada waktu itu terkecuali sekali kalau nggak salah karena memang dalam keadaan sakit," sambungnya.
Sebelumnya dalam kasus E-KTP terkait Setya, KPK telah memeriksa 112 saksi. Ketua Umum Golkar ini juga baru dipanggil setelah 2 bulan dari penetapannya sebagai tersangka, yakni pada Senin (17/7).
Beberapa saksi yang telah diperiksa terkait Setya ini diantaranya Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Bahkan dalam kasus ini KPK juga memanggil saksi dari sejumlah anggota DPR aktif. (dtc/rm)Jadi Tersangka E-KTP, Novanto Gugat Praperadilan
Selasa, 05/09/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus E-KTP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Didaftarkan 4 September," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Gugatan Praperadilan telah didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun PN Jaksel mengaku hingga saat ini belum menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan Novanto tersebut.
Novanto yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada Senin (17/7). Novanto menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek E-KTP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni Markus Nari, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan dua eks pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.
Novanto ditetapkan tersangka kasus E-KTP karena diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Dalam penyelidikan kasus tersebut terungkap adanya bagi-bagi uang terhadap sejumlah anggota DPR. (dtc/rm)KPK Ulik Peran Setya Novanto dari Tim Fatmawati
Jum'at, 18/08/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK terus menelisik peran Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Hari ini KPK memanggil dan memeriksa Manager Government Public Sector di PT Astra Graphia IT, Mayus Bangun. Selain Mayus penyidik juga memanggil sejumlah Peserta Tim Fatmawati lainnya untuk dimintai keterangan terkait tersangka Setya Novanto.
"Mayus Bangun dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).
Menurut Febri selain Mayus, KPK memanggil notaris Amelia Kasih. Pada pemeriksaan sebelumnya Amelia juga pernah dipanggil untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mayus diketahui merupakan salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan di Ruko Fatmawati, yang digagas Andi Narogong. Pertemuan itu belakangan merumuskan pemecahan menjadi 3 tim yang akan melaksanakan tender E-KTP. Yaitu Konsorsium PNRI dan konsorsium pendamping, yang terdiri dari Konsorsium Astagraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera, dimana semuanya adalah desain Andi Narogong dan koleganya.
Tujuan pemecahan ini untuk pengaturan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta. Sedangkan keberadaan konsorsium pendamping untuk mengarahkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang.
Tim imi juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan tender e-KTP, yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal daripada harga sesungguhnya.
Anggopta Konsorsium Astagraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. (dtc/rm)Yorrys Desak Novanto Letakan Jabatan Sebagai Ketua DPR
Jum'at, 28/07/2017 14:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai
mendesak Ketua Umum Golkar Setya Novanto meletakan jabatannya sebagai ketua DPR. Desakan itu disampaikan Yorrys menyusul telah ditetapkannya Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Tidak etis seorang tersangka masih memimpin lembaga tinggi negara," ujar Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Golkar ini, Jumat (28/7).
Yorrys menyebut setahu dirinya dalam status itu Setya harus diganti. "Saya bicara dalam kapasitas sebagai salah satu ketua di partai. Kita juga konsolidasi menyikapi secara arif dan bijaksana. Bagaimanapun beliau ketum kita, tapi masalah ini nggak bisa kita tolerir," tegasnya.
Apalagi diduga karena persoalan hukumnya itu, terakhir Novanto, berhalangan menyampaikan pidato penutupan saat rapat paripurna kemarin (27/7), meskipun ia sempat hadir di awal rapat. Namun soal itu, Yorrys menilai, DPR mempunyai mekanisme tersendiri.
Menurut Yorrs saat kini tinggal wewenang F-Golkar untuk menonaktifkan Novanto dari DPR. Novanto sebaiknya fokus mengurus proses hukumnya.
"Muka kita di mana kalau yang memimpin sidang notabene jadi tersangka? Apakah dia tersangka selamanya? Belum tentu kan? Tapi kalau KPK sudah menetapkan tersangka, ada upaya hukum yang ditingkatkan, kan hari ini dipanggil sebagai tersangka. Kalau nanti ditahan bisa ribut, kan nggak bagus," ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Novanto saat pidato penutupan, pimpinan DPR mempunyai alasan tersendiri. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Novanto sudah meminta izin. Pada akhirnya, peserta paripurna diberi teks pidato penutupan Novanto. Agus juga membantah Novanto tak menyampaikan pidato karena status tersangka e-KTP.
"Bukan, karena kan yang dulu sering disampaikan pidato, karena waktu molor panjang tadi hampir pukul 15.00 WIB baru selesai, yang disampaikan kan simbolis. Dan biasanya ditanyakan," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/7). (dtc/rm)KPK Akan Periksa Setya Novanto Terkait E-KTP Hari Ini
Jum'at, 07/07/2017 10:30 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Bersama Setya juga akan diperiksa sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR lainnya, yakni Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir sebagai saksi untuk tersangka korupsi E KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus KTP Elektronik. Diantaranya Setya Novanto, Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/7).
Setya Novanto sebelumnya dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebut memiliki kedekatan dengan pengusaha Andi Agustinus yang menjadi otak bagi-duit ke sejumlah anggota DPR di Senayan. Mantan Anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi VIII, Khatibul Umam juga pernah membenarkan dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 3 April lalu.
Mantan Anggota DPR Jafar Hafsah juga pernah diperiksa. Sementara itu mantan Pimpinan Banggar Mirwan Amir pernah disebut Nazaruddin bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Pekan-pekan ini KPK memfokuskan pemeriksaan untuk mendalami pembahasan anggaran dan aliran uang korupsi e-KTP dengan memanggil sejumlah pihak dari DPR. Namun sejumlah nama yang sempat dipanggil tidak hadir dengan berbagai alasan, salah satunya Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang dijadwalkan diperiksa kemarin.
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukumnya," imbau Febri. (dtc/rm)Setya Novanto dan Sengkarut Privatisasi Pantai Pede
Rabu, 29/03/2017 15:14 WIBMasyarakat menolak pembangunan hotel di Pantai Pede, karena lahan seluas 31.670 m2 di pantai itu, merupakan satu-satunya wilayah pantai yang masih bisa diakses bebas publik di pesisir kota Labuan Bajo setelah wilayah lainnya sudah diprivatisasi.
Skenario MKD di Balik Pengangkatan Novanto
Kamis, 01/12/2016 21:00 WIBPemberhentian Ade Komarudin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terkesan sangat terburu-buru dipertanyakan.
Novanto Resmi Jadi Ketua DPR Kembali
Rabu, 30/11/2016 18:04 WIBKasus "Papa Minta Saham" dianggap Sepi, Setya Novanto Incar Posisi Ketua DPR
Rabu, 23/11/2016 15:00 WIBKasus "papa minta saham" yang menghebokan jagat perpolitikan Indonesia dianggap telah berlalu. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pun percaya diri mengajukan kembali Setya Novanto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.
Perbaiki Citra Kejaksaan Sigap Usut Novanto
Kamis, 03/12/2015 16:30 WIBPenyelidikan skandal lobi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersama seorang pengusaha minyak dengan petinggi PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak perusahaan tambang itu dituding sarat kepentingan.
Pengusutan Kasus Novanto Diterpa Isu Sogok
Kamis, 26/11/2015 15:00 WIBDitengah proses pengusutan kasus skandal pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diterpa isu penyogokan.
Pengadilan Jaksel Tolak Gugatan MAKI Buka SP3 Setya Novanto
Selasa, 13/01/2015 20:00 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Kejaksaan Agung membuka kembali penghentian penyidikan (SP3) kasus Cesie Bank Bali atas nama Setya Novanto.
Ahli Hukum Pidana : Sprindik Setya Novanto Berpotensi Benar
Rabu, 08/10/2014 13:00 WIBSetiap orang yang pernah di panggil dan di BAP KPK dengan status saksi, punya potensi dan kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka adalah sebuah kemungkinan tergantung kasusnya.