JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyelidikan skandal lobi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto  bersama seorang pengusaha minyak dengan petinggi PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak perusahaan tambang itu dituding sarat kepentingan. Pengusutan Kejaksaan Agung di tengah proses sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dinilai  sebagai upaya untuk intervensi kasus.  

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan tengah melakukan penyelidikan kasus lobi yang dilakukan Ketua DPR terhadap pimpinan PT Freeport. Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Novanto dan Mochamad Reza Chalid telah melakukan permufakatan jahat hingga berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.

Namun langkah Kejaksaan Agung tersebut dikritisi pengamat hukum Universitas Airlangga Ahmad Mukhlis. Menurutnya sikap korps Adhyaksa itu berlebihan dan tebang pilih perkara. Sebab saat ini masih banyak kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung, seperti eksekusi perkara yang telah berketetapan hukum tetap dan piutang PNBP yang hingga kini tak tertagih. Namun Kejaksaan justru mendadak mengusut kasus Novanto.

"Kejaksaan sepertinya berupaya menjadikan momen kasus Novanto untuk perbaikan citra. Padahal masih banyak kasus yang lebih penting ketimbang kasus SN," kata Mukhlis kepada media di Jakarta, Kamis (3/12).

Mukhlis menilai,  sikap Polri maupun KPK yang lebih menunggu putusan MKD, demi mengumpulkan bukti-bukti yang valid, justru lebih tepat.  Jangan sampai di tengah jalan kemudian dihentikan penyidikannya karena tak cukup bukti. Apalagi selama ini Kejaksaan Agung memiliki catatan buruk saat menangani kasus Novanto dalam kasus Cessie Bank Bali.

Kejaksaan, jelas Mukhlis, baiknya menunggu MKD mengeluarkan putusan. Entah hasilnya menguntungkan Novanto  atau tidak, penegak hukum bisa membuka penyelidikan baru sesuai laporan maupun referensi lainnya. Karena jika menunggu hasil MKD, justru penegak hukum akan lebih diuntungkan dalam mengusut dugaan terjadinya permufakatan korupsi.

"Jika kejaksaan memaksakan untuk menyelidiki kasus SN saat ini, ya sama saja berkonspirasi untuk intervensi sidang MKD," ujarnya.

Sementara itu,  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga menuding Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sedang bermain politik dengan menyelidiki dugaan korupsi kasus Novanto. Dikarenakan Prasetyo merupakan politisi Nasdem, sehingga jelas punya kepentingan. Untuk itu Fahri meminta Prasetyo tidak bermain politik.

Fahri menilai Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih mengenakan baju politiknya dalam penegakan hukum. "Tolong tanggalkan baju politik. Bahaya sekali bangsa kita kalau Jaksa Agungnya bermain politik," kata dia.

PERIKSA PETINGGI FREEPORT - Sebelumnya Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menuturkan pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto saat bertemu pihak PT Freeport Indonesia. Salah satunya Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan telah memeriksa petinggi PT Freepot. Bahkan telpon seluler disita jaksa. "Betul, karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12).

Menurutnya tindakan yang dilakukan Setya Novanto bisa dimasukkan dalam kategori ranah pidana. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.

Politisi Golkar tersebut diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan meminta bagian saham Freeport dan saham proyek listrik Urumuka, Papua, untuk keuntungan sendiri. Kejaksaan sengaja mengesampingkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika meminta bagian saham Freeport.

Lebih jauh dirinya menyebutkan Kejagung telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan validasi rekaman Novanto saat bertemu bos Freeport.

DITANGANI KPK - Mukhlis mengatakan jika benar kasus Novanto ini mengarah ke penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi akan lebih baik kasusnya ditangani KPK. Dirinya mengaku lebih percaya kepada KPK, mengingat sejumlah kasus yang melibatkan Novanto menguap begitu saja di tangan kejaksaan.

Di antara perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Pertama, kasus Bank Bali yang dikenal Cessie Bank Bali. Sejumlah orang ditetapkan tersangka bahkan di antaranya vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memvonis bersalah Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI). Sementara Joko Tjandra masuk daftar buronan yang diburu Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka lain antara lain Setya Novanto dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.

Kasus lain adalah skandal beras impor pada 2006. Novanto pernah diperiksa 10 jam oleh penyidik di Gedung Bundar. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi impor beras ilegal sebanyak 60 ribu ton dari Vietnam. Ada dua tersangka kasus ini yakni mantan Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sofjan Permana, Dirut PT Hexatama Finindo Gordianus Setyo Lelono. Gordianus ini disebut-sebut punya hubungan saudara dengan Setya Novanto. Namun kemudian Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 karena tak cukup bukti.
 

BACA JUGA: