-
Pansus KPK Temui Jaksa Agung
Jum'at, 14/07/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran kepolisian RI, Tim Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan safari kunjungan ke lembaga penegak hukum. Kali ini Tim Pansus Hak Angket KPK menemui Jaksa Agung M. Prasetio. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi Pansus ini mengatakan, pertemuan itu adalah dalam rangka menjalin kerja sama kelembagaan antara DPR dan Kejaksaan Agung. P
Pertemuan ini, kata Fahri, sekaligus untuk menyamakan visi dan persepsi soal penegakan hukum. Tim Pansus, juga ingin mengetahui sejauh mana kedudukan dan fungsi masing-masing dari dua lembaga negara ini. Sebelumnya, Pansus Angket KPK sudah berkunjung ke BPK, Mabes Polri, dan LP Sukamiskin, Bandung.
"Kunjungan ini silaturahmi kelembagaan antara DPR dan Kejaksaan Agung. Bukan pemeriksaan angket. Dalam silaturahmi ini kita minta untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi masing-masing lembaga dalam hal ini DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di negara kita yang sedang menggunakan hak penting sesuai konstitusi kita dalam UUD 1945," jelas Fahri dalam konfrensi pers usai pertemuan, seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (13/7).
Fahri mengatakan, Kejaksaan adalah bagian penting dari terselenggaranya KPK. Seperti diketahui, banyak jaksa yang bertugas silih berganti di KPK. Persepsi yang sama juga disampaikan Fahri soal menghadapi kejahatan. Bila sudah ada kejahatan, semua penegak hukum harus menyatukan energi untuk menghadapinya. Kapasitas para penegak hukum harus lebih besar daripada kejahatan itu senidiri.
"Kalau kita tidak kompak, nanti kejahatan terlihat berwibawa sekali dan kita kelihatan kecil. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.Kunjungan kali ini, sambung Fahri, diharapkan bisa terus berlanjut untuk membantu Pansus Hak Angket KPK dalam menggali informasi yang dibutuhkan. Sebelumnya Jaksa Agung menyambut baik kehadiran Pansus ini. Ia juga menepis keberadaan Pansus yang kerap disalahpahami publik.
"Tak ada perbicangan untuk melemahkan, menggembosi, atau membubarkan KPK. Ini hanya bersifat koordinatif antarlembaga negara. Kehadiran Pansus Hak Angket KPK sangat positif. Kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan selama ini," kata Jaksa Agung. (mag)Bertemu Kapolri, Pansus Angket KPK Minta Dukungan
Kamis, 13/07/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Pansus Angket KPK meminta dukungan pihak kepolisian dalam menjalankan proses penyelidikan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa saat bersilaturrahmi dengan para petinggi Polri, di Mabes Polri, Rabu (12/7).
Dalam kesempatan itu, Agun hadir bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan juga Ketua Komisi III Bambang Soesatyo yang juga Anggota Pansus Angket. Tim Pansus Angket KPK diterima langsung oleh Kapolri Tito Karnavian dan Wakapolri Syafruddin ini.
"Terkait dengan tugas pansus, kami juga sudah melakukan komunikasi, melakukan koordinasi. Yang kami harapkan dan kami mintakan dukungan dari Polri untuk dapat kiranya tugas-tugas penyelidikan yang dilakukan panitia angket ini, bisa berjalan efektif bisa berjalan efisien. Yang tentunya tidak lalu menimbulkan hal-hal yang justru kontraproduktif," jelas Agun saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (12/7), seperti dikutip dpr.go.id.
Pansus Angket juga menegaskan, tidak mengharapkan adanya mobilisasi masa yang bisa menimbulkan kegaduhan karena tugas, fungsi dan wewenang angket sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, terlebih saat ini sudah terbit berita negara tentang Angket KPK.
"Misalkan terjadinya mobilisasi masa, lalu pengarahan yang membuat gaduh, jadi kami harapkan hal itu tidak terjadi, karena kami jelaskan kepada Pak Kapolri bahwa pansus ini adalah lembaga yang secara konstitusional diatur dalam udang-undang dasar, diatur oleh undang-undang MD3, kami laporkan juga sudah ke luar berita negaranya yang tidak lain dalam menjalankan fungsi pengawasan tertinggi konstitusi yakni penyelidikan," ungkap Agun.Menanggapi permintaan Pansus Angket, Kapolri siap menjamin pengamanan pada setiap proses penyidikan yang dilakukan DPR, juga terhadap saksi dan narasumber yang berkaitan dengan Pansus Angket. Karena sudah menjadi kewajiban Polri memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap unsur warga negara.
"Kemudian kita juga diminta memberikan pengamanan misalnya terhadap saksi-saksi atau narasumber yang dipanggil oleh Pansus. Kita siap juga. Karena itu juga merupakan tugas Kepolisian untuk menjamin keamanan setiap warga, apa lagi warga yang diundang dipanggil oleh pansus yang merupakan sekali lagi hak daripada DPR, yang diatur undang-undang," papar Tito.
Menanggapi kemungkinan mobilisasi massa, Kapolri menyatakan siap menjaga keamanan agar tidak terjadi mobilisasi masa yang mengakibatkan kegaduhan. "Kemudian pengamanan situasi secara umum agar tidak terjadi kegaduhan, kemudian pengamanan nara sumber dan saksi-saksi yang diundang, kemudian pengamanan lain, kegiatan-kegiatan ke lapangan yang dilaksanakan anggota pansus," tegas Tito. (mag)Pencegahan tak Jalan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
Rabu, 12/07/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, ketika terjadi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), mestinya KPK secara bersamaan melakukan supervisi dan koordinasi ke semua kementerian dan lembaga, agar tak terjadi korupsi lanjutan.
"Dalam pengamatan saya, KPK tidak menjalankan koordinasi supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya gagal dalam stategi pencegahan," tegas Romli saat memberi keterangan sebagai ahli di hadapan rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar, Selasa (11/7), seperti dikutip dpr.go.id.Pakar hukum pidana dari Unpad ini mengatakan, semua aksi penindakan harus dibarengi pencegahan. Romli tak melihat aksi pencegahan dilakukan KPK. Untuk itu, fungsi pencegahan sebaiknya dikembalikan kepada lembaga Ombudsman. Pandangan ini, perlu segera dipertimbangkan pemerintah dan DPR.
Fungsi pencegahan, memang harus dikeluarkan dari UU KPK, sehingga tidak ada lagi koordinasi supervisi. KPK sebaiknya langsung saja pada penindakan. Fungsi pencegahan, sambung Romli, masuk ke KPK seiring dibubarkannya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Ini gerbong kekuasaan baru bagi KPK setelah penindakan.
"Jadi intinya kalau saya lihat, KPK lebih mementingkan penindakan daripada pencegahannya. Semua strategi pencegahan KPK serimonial semata untuk menunjukkan KPK ada di sana. Tidak dimonitor secara terus menerus dan dicegah sampai tidak terjadi Tipikor," papar Romli. (mag)