-
Dua Auditor BPK Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
Rabu, 06/09/2017 20:04 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat sangkaan terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Rochmadi Saptogiri yang merupakan auditor utama BPK dan Ali Sadli yang merupakan Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK sebelumnya telah dijerat sangkaan tindak pidana suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kini KPK kembali menjerat keduannya dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016, KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/9).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," lanjut Febri.
Rochmadi Saptogiri disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU TPPU.
Untuk melengkapi bukti sangkaan TPPU tersebut, KPK telah menyita satu unit mobil Honda Odyssey, yang diduga menggunakan identitas orang lain. Mobil itu disita dari salah satu dealer di Jakarta Utara.
"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," lanjut Febri.
Selain itu disita pula 2 unit sedan Mercedes-Benz warna putih dan hitam yang disita dari istri salah satu tersangka. Terakhir, 1 unit mobil Honda CR-V dari pihak lain yang namanya juga digunakan oleh salah satu tersangka.
KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
KPK saat ini masih menelusuri aset lain yang diduga belum terungkap. KPK menggunakan strategi ´follow the money´ untuk mengungkap penelusuran aset dari TPPU secara menyeluruh.
Sejauh ini menurut Febri, KPK telah memeriksa 9 orang saksi. "Tentu kita masih perlu melakukan kegiatan-kegiatan tertutup yang sampai saat ini tidak diumumkan pada publik," tutur Febri. (dtc/rm)Irjen Kemendes PDTT Ikut Tertangkap OTT
Sabtu, 27/05/2017 13:14 WIB
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengakui bahwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito menjadi salah satu pejabat yang ikut di tangkap KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam kemarin.
"Itu informasinya begitu (Irjen Kemendes PDTT ikut ditangkap KPK)," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendes PDTT Fajar Tri Suprapto, Sabtu (27/5).
Namun menurut Fajar pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dengan penangkapan tersebut. "Nanti kita tunggu keterangan resmi dari KPK ya," kata Fajar.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada 7 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Febri mengatakan 2 di antaranya merupakan penyelenggara negara.
"Ada 2 orang penyelenggara negara dan yang lain ada unsur-unsur pegawai negeri dan non-pegawai negeri," ucap Febri, Jumat (26/5) malam.
Sebelumnya Sekjen BPK Hendar Ristriawan juga menyatakan ada 2 auditor dan 1 staf yang tertangkap OTT KPK. Penangkapan dilakukan pada pukul 15.12 WIB, Jumat kemarin. KPK sempat menyegel dua ruangan di kantor BPK. (dtc/rm)