JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat sangkaan terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Rochmadi Saptogiri yang merupakan  auditor utama BPK dan Ali Sadli yang merupakan Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK sebelumnya telah dijerat sangkaan tindak pidana suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kini KPK kembali menjerat keduannya dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016, KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/9).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," lanjut Febri.

Rochmadi Saptogiri disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU TPPU.

Untuk melengkapi bukti sangkaan TPPU tersebut, KPK telah menyita satu unit mobil Honda Odyssey, yang diduga menggunakan identitas orang lain. Mobil itu disita dari salah satu dealer di Jakarta Utara.

"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," lanjut Febri.

Selain itu disita pula 2 unit sedan Mercedes-Benz warna putih dan hitam yang disita dari istri salah satu tersangka. Terakhir, 1 unit mobil Honda CR-V dari pihak lain yang namanya juga digunakan oleh salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

KPK saat ini masih menelusuri aset lain yang diduga belum terungkap. KPK menggunakan strategi ´follow the money´ untuk mengungkap penelusuran aset dari TPPU secara menyeluruh.

Sejauh ini menurut Febri, KPK telah memeriksa 9 orang saksi. "Tentu kita masih perlu melakukan kegiatan-kegiatan tertutup yang sampai saat ini tidak diumumkan pada publik," tutur Febri. (dtc/rm)

BACA JUGA: