-
Independensi Komnas HAM Penting untuk Ungkap Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Selasa, 15/12/2020 21:15 WIBPolri Perlu Perketat Prosedur Penggunaan Senjata Api usai Penembakan Enam Warga Sipil dari FPI
Senin, 07/12/2020 19:41 WIBJubir FPI: Pelaku Persekusi Cuma Simpatisan
Minggu, 04/06/2017 16:46 WIBAbdul Mujid dan Matsunin menjadi tersangka persekusi terhadap remaja usia 15 tahun insial M. Abdul Mujid mengaku sebagai anggota FPI, namun FPI membantah.
"Saya anggota saja," kata Abdul Mujid di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/6) kemarin.
Dia mengaku tak punya pekerjaan tetap. Abdul Mujid mengaku tahu sosok Imam Besar FPI Habib Rizieq namun jarang bertemu Habib Rizieq.
Namun keterangan itu dibantah pihak FPI. Abdul Mujid dinyatakan hanyalah simpatisan, karena identitasnya tak ada di daftar anggota FPI.
"Menurut data kami, dia simpatisan FPI," kata Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif, Minggu (4/6).
Setiap anggota FPI mempunyai kartu anggota. Namun Slamet memastikan bahwa Abdul Mujid tak punya kartu anggota. "Ya kalau anggota ada kartu anggotanya," kata Slamet.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan saat ini polisi sudah memeriksa delapan saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.
"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," ujar Hendy.
Polisi kini memburu 5 terduga pelaku lainnya. "5 terduga pelaku lainnya sudah kita profile dan sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya lidik untuk penangkapan," kata Hendy.
Sebelumnya, remaja M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap Abdul Mujid dan Matsunin. (mfb/dtc)Habib Rizieq Pulang Asalkan Tak Ditahan
Kamis, 01/06/2017 21:23 WIBPengacara Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana meminta jaminan dari polisi untuk tidak menahan Rizieq bila pulang dari Mekkah. Eggi menyebut jaminan tidak ditahan itu sama dengan yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat dituding dalam kasus penistaan agama.
"Saya konfirmasi dengan habib bagaimana, habib malah tanya ´kapan saya mesti pulang?´. Sekarang saya jawab dulu, oke pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi dalam jumpa pers di Jalan Tanah Abang III nomor 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Eggi mencontohkan jaminan tidak ditahan itu dengan kasus Ahok. Dia menyebut aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 yang mengatur tentang manajemen penyidikan.
Eggi menyebut Rizieq saat ini berada di Arab Saudi menggunakan visa umrah. Dia mengatakan visa umrah itu habis pada 17 Ramadan. Sepengetahuan saya habib sekarang berada di Saudi saya meninggalkan beliau di Mekkah, ada di video sudah ada, visanya visa umrah, habis visanya 17 Ramadan," ujarnya.
Dia mengatakan jika Rizieq pulang ke Indonesia maka bandara akan dipenuhi jemaah yang menjemputnya. Dia menyebut bisa jadi bandara tutup karena banyaknya jemaah.
"Nanti pulang kesini habib dan kita tahu maka akan terjadi, satu hal yang tidak diinginkan minimal bandara penuh, 2 sampai 3 juta orang di sana. Bagimana mungkin ada penerbangan, lumpuh bandara asal tahu per hari Rp 9 triliun rugi, kalau bandara tutup," urainya.
Sementara sebelumnya pihak Polda Metro Jaya memberi sinyalemen untuk segera mengajukan red notice bagi Rizieq Syihab. Dengan adanya red notice itu, diharapkan Interpol dapat membantu memulangkan Rizieq ke Tanah Air.
"Masih diupayakan, arahnya nanti ke situ (penerbitan red notice). Kita baru berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional terkait hal itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Rabu (31/5).
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat. Wahyu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengajukan red notice bagi Rizieq kepada pihak Interpol. "Belum. Masih rekomendasi terkait prosesnya," kata Wahyu.
Polda Metro Jaya telah berupaya menangkap Rizieq pasca-peningkatan statusnya sebagai tersangka. Nama Rizieq pun telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). (dtc/mfb)Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Senin, 29/05/2017 14:46 WIBPenyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs ´baladacintarizieq´. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut. "Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu, Senin (29/5).
Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut. "Iya," ucapnya singkat.
Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Pihak Rizieq belum bisa dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Sebelumnya pihak Rizieq mengatakan kasus pornografi dalam baladacintarizieq merupakan rekayasa.
Rizieq yang saat ini masih berada di Arab Saudi, menggelar pertemuan dengan tim pengacaranya. Dalam pertemuan itu, Rizieq berbicara mengenai sejumlah hal, salah satunya tentang politik balas dendam.
Pertemuan itu dilangsungkan di Madinah pada Minggu (22/5/2017). Turut hadir dalam pertemuan ini Ketum DPP FPI Sobri Lubis, anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera dan dan pengacara Eggi Sudjana. Koordinasi tim pembelaan Habib Rizieq dikoordinasikan oleh Badan Hukum Front Pembela Islam yang dipimpin Sugito Atmo.
Pada awal pertemuan, Rizieq memberi pesan agar FPI juga harus berintrospeksi. Dia meminta FPI mengedepankan cara-cara musyawarah. "Kita sesama muslim jangan sampai mau diadu domba. Bahkan jangan cuma dengan ormas Islam, dengan organisasi nasionalis pun kita juga perlu untuk merangkul semua," ujar Rizieq dalam video pertemuan yang dikirimkan tim pengacara kepada wartawan, Senin (22/5).
Dalam pertemuan itu, Rizieq juga menyampaikan bahwa FPI tidak memusuhi pemerintah ataupun aparat kepolisian. Musuh FPI adalah kezaliman dan kemungkaran. "Kalau pemerintah mengambil kebijakan yang bagus, ya kita dukung. Kalau mereka mengambil kebijakan yang salah, kita kritisi terus, tanpa henti, apa pun risikonya," kata Rizieq.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga meminta pemerintah menghentikan apa yang disebutnya sebagai kegaduhan nasional. Menurut Rizieq, persoalan yang menyangkut dirinya sudah selesai.
"Ahok sudah kalah di pilkada, sudah kalah di Mahkamah, sudah selesai. Jadi nggak perlu lagi melancarkan politik balas dendam. Marah, murka, panik, kalap. Nangkap aktivis, habib, dan ulama," ujar Rizieq, yang dipanggil polisi terkait dengan kasus pornografi dalam situs baladacintarizieq.
Menurut Rizieq, apa yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan rekonsiliasi nasional. Dia juga meminta kasus yang menjerat ulama dan aktivis disetop.
"Kalau pemerintah melakukan itu, berarti ada iktikad baik untuk membangun bangsa Indonesia. Tapi kalau terus-menerus ulama ditekan, habib ditekan, hati-hati. Nanti bisa jadi pemicu meletusnya kemarahan umat di berbagai daerah. Saya tidak mau ini terjadi," ujar Rizieq.
"Itulah mengapa saya harus keluar dulu dari Indonesia untuk menenangkan keadaan. Ini bukan keadaan mudah untuk bangsa Indonesia. Dua-duanya marah. Sebelah sana marah karena kalah pilkada dan di Mahkamah. Sebelah sini juga akan marah karena ulamanya ditangkap, habibnya ditangkap. Makanya mesti ada yang ngademin. Jadi langkah saya ke Tanah Suci itu untuk menenangkan situasi, bukan kita lari," ucap Rizieq. (dtc/mfb)Mahfud MD : Polisi Kurang Rapi Tangani Kasus Habib Rizieq
Sabtu, 20/05/2017 21:40 WIBGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD ikut bicara soal kasus dugaan pornografi yang menjerat Habib Rizieq Syihab. Menurut Mahfud, ada kesan aparat mencari-cari kesalahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Bisa saja. Kesan itu tidak bisa dihindari tetapi kalau memang ada bukti tak apa-apa, kesan tidak bisa dihindari," kata Mahfud selepas seminar nasional ´dinasti politik dalam pilkada dan potensi korupsi di daerah, di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Sabtu (20/5).
"Ya kesan, kesan itu ada. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, mangkirnya Habib Rizieq saat dimintai keterangan sebagai saksi, lalu memutuskan pergi ke luar negeri disebabkan tidak ada penanganan yang rapi dari pihak kepolisian. "Setengah-setengah begitu (penanganannya) ya orang lari," kritiknya.
Padahal orang yang terlibat kasus, dan sudah terindikasi kuat melanggar hukum harusnya bisa ditangani dengan lebih baik sejak awal. Sehingga upaya mangkir dari panggilan bisa dicegah. "Kalau sudah ada indikasi kuat (melanggar hukum) ya ditangani, ditangkal, dicegah," paparnya."Dulu harusnya langsung diproses kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Tapi karena Habib Rizieq saat ini terlanjur ke luar negeri, Mahfud menilai dia harus dibawa pulang ke Indonesia. Agar nanti proses peradilan yang memutuskan, apakah Habib Rizieq terlibat kasus dugaan pornografi atau tidak.
"Toh kalau tidak pulang ya dia dideportasi juga," pungkasnya. (dtc/mfb)Polisi Klaim Pemeriksaan Rizieq Tak Terkait Ahok
Selasa, 16/05/2017 22:45 WIBPolisi membantah proses hukum Habib Ridieq Syihab di kasus ´baladacintarizieq´ berkaitan dengan aksi yang dipimpin imam besar FPI itu dalam menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penodaan agama. "Tidak ada kaitannya sama Ahok. Ini kan ada laporan masyarakat, ya kita tindak lanjuti, nggak ada hubungannya sama Ahok," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (16/5).
Argo menyampaikan, polisi berkewajiban menindak lanjuti setiap laporan yang masuk tanpa kecuali. Saat ini kasus dugaan pornografi ´baladacintarizieq´ itu sudah memasuki tahap penyidikan. Polisi saat ini masih merampungkan pemeriksaan terhadap Firza.
"Firza masih diperiksa. Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan baru kita gelar perkara. Baru setelah itu menetapkan tersangkanya," ujar Argo.
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri juga telah menyiapkan surat perintah membawa imam besar FPI tersebut. Namun diketahui, hingga saat ini Rizieq belum pulang ke tanah air dan malah kembali lagi ke Arab Saudi setelah sebelumnya mampir di Malaysia.
Sementara upaya untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq yang berada di luar negeri, disebut Argo masih jauh. "Belum, masih jauh itu," ucapnya.
Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq Syihab, menyebut kasus yang menimpa kliennya itu terkait dengan kasus Ahok. Kapitra menyebut Rizieq diusut karena dia terdepan dalam mengawal kasus penodaan agama oleh Ahok.
"Beliau ikut dalam mengawal pengadilan yang memutus Basuki Tjahaja Purnama bersalah," kata Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5).
Kapitra juga menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pornografi ´baladacintarizieq´. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.
"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," terang Kapitra.
Hal yang sama juga diungkap oleh Sugito Atmo Pawiro yang juga kuasa hukum Rizieq. Sugito menyebut bahwa kasus ´baladacintarizieq´ itu adalah sebuah rekayasa dan berkaitan dengan vonis Ahok.
"Reaksi pendukung Ahok terhadap putusan pengadilan tersebut kemudian semakin dialamatkan kepada Habib Rizieq, dengan didukung penguasa sekarang ini, telah menggunakan tangan-tangan Kepolisian telah mengungkit kembali kasus fitnah tentang dugaan percakapan (chatting) bernuansa pornografi melalui media sosial WhatsApp antara Firza Hussein dengan seseorang yang diilustrasikan sebagai Habib Rizieq," terang Sugito dalam keterangan persnya.
(dtc/mfb)Firza Husein Tersangka Kasus Pornografi
Selasa, 16/05/2017 22:34 WIBPolisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi ´baladacintarizieq´ yang berakhir jam 22.00 WIB. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
""Ada dua alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (16/5).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini penyidik masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, ahli telematika Dr Abimanyu diminta pendapat mengenai foto porno wanita yang beredar di internet adalah asli dan bukan rekayasa. Sementara ahli face recognition dari Inafis Polri menyatakan bahwa foto wanita porno-yang tersebar di internet-identik dengan Firza Husein.
(dtc/mfb)Polisi Siap Jemput Paksa Habib Rizieq
Jum'at, 12/05/2017 16:23 WIBPolisi mulai menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq Syihab dalam pemeriksaan kasus ´baladacintarizieq´. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak memenuhi panggilan kedua polisi yang dilayangkan Senin (8/5) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rizieq seharusnya diperiksa pada Rabu, 10 Mei lalu. Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan. "Jadi sudah kami layangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 Mei, dia nggak hadir. Makanya nanti kalau sampai ke Indonesia langsung kami bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/5).
Hanya saja Argo tidak menjelaskan akan digunakannya opsi jemput paksa Rizieq di bandara atau di tempat lain. "Nanti penyidik yang lebih tahu," imbuhnya.
Dia menegaskan, sudah mengirimkan surat panggilan. Namun sampai surat panggilan kedua dilayangkan, Rizieq belum juga kembali dari umrah.
"Dia kan ada di luar negeri," tegasnya.
Sementara itu, Argo mengaku pihaknya sudah mengetahui soal keberadaan Rizieq di Malaysia. "Informasinya di Malaysia, tapi tempatnya di mana belum tahu," ujarnya. (dtc/mfb)Kasus Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 10/05/2017 13:12 WIBPolda Jabar telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator, Soekarno, atas tersangka Habib Rizieq Syihab. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Selasa (2/5) lalu. Berkas perkara ini bakal dievaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Apabila sudah lengkap, kita melakukan tahap dua," ucap Yusri usai menghadiri apel akbar GP Ansor dan Banser NU di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (10/5).
Yusri mengatakan, penyidik Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Bahkan, penyidik Polda Jabar sudah melaksanakan gelar perkara bersama Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.
Dihubungi terpisah, Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima berkas perkara dari Polda Jabar. Saat ini, sambung dia, jaksa tengah menganalisis berkas tersebut.
"Benar kami sudah menerima berkas perkara. Berkas yang dimaksud sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa," kata Untung .
Dia menjelaskan, penelitian tersebut untuk melihat apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. "Kelengkapan seperti syarat formil maupun materil," kata Untung.
Habib Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. (dtc/mfb)Menyoal Tren Aksi Massa Turun ke Jalan
Selasa, 17/01/2017 09:00 WIBSoal tren turun ke jalan tiap kali ada hal-hal yang hendak disampaikan masyarakat kepada pemerintah maupun aparat, hal itu menunjukkan lemahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pembubaran FPI Bukan Solusi Menghadapi Ormas Anarkis
Senin, 13/10/2014 09:00 WIBPembubaran FPI bukanlah jalan keluar dari masalah tersebut, karena tidak akan menghilangkan tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah oknum dari ormas tertentu.
YLBHI Desak Komnas HAM Buat Rekomendasi Demo Sara FPI
Minggu, 12/10/2014 17:01 WIBYLBHI mendorong Komnas HAM bertindak sesuai kewenangannya yakni fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh FPI dan FUI.
Forum Waria "Seret" FPI dan Polisi ke Komnas HAM
Kamis, 06/12/2012 07:30 WIBForum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI), Arus Pelangi, dan Forum LGBT didampingi LBH Jakarta dan YLBHI akan membawa Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi ke Komnas HAM.
Bubarkan FPI, ribuan penggugat dan advokat dikumpulkan
Senin, 20/02/2012 20:44 WIBOrganisasi Advokat Indonesia (OAI) membuka posko pendaftaran kepada masyarakat yang ingin ikut terlibat dalam upaya menggugat Pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). OAI juga mengumpulkan seribu advokat untuk menyukseskan gugatannya ini.