-
Selama Libur Idul Adha Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Kecuali Kendaraan BBM dan Sembako
Kamis, 31/08/2017 15:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, yakni tanggal 31 Agustus-3 September, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang kendaraan angkutan barang melintasi jalan tol dan jalan nasional. Langkah itu dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik dan liburan Idul Adha.
Jenis kendaaraan umum yang dilarang melintas didua jenis jalan itu diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Senin (28/8), seperti dikutip setkab.go.id.
Ruas jalan yang dikenakan larangan ini diantaranya ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Namun, larangan beroperasinya kendaraan barang itu dikecualikan atau tidak berlaku untuk kendaraan tertenti, seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor. Kendaraan pengangkut barang-barang tersebut masih diperbolehkan beroperasi selama tanggal tersebut.
Hengki menambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
" Namun apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” jelas Hengki. (rm)Baru 60 Persen Bus Angkutan Lebaran Lakukan Uji Kelayakan
Minggu, 11/06/2017 19:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan baru sekitar 60 persen bus yang telah melakukan ramp check (uji kelayakan) operasional menjelang kegiatan mudik lebaran 2017. Untuk itu ia menyerukan kendaraan angkutan mudik untuk melakukan uji kelayakan.
"Bus tingkat kepatuhannya belum maksimal. Masih sekitar 60 persen. Padahal safety (keselamatan) adalah kriteria utama melakukan upaya agar tidak terjadinya kecelakaan di jalan," ujar Budi usai rapat tertutup dalam kunjungannya ke Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (11/6).
Budi mengakui dibanding dengan angkutan lebaran lainnya, kepatuhan bus untuk melakukan ramp check (uji kelayakan) dinilai masih rendah.
"Bagi yang belum dapat stiker, segeralah lakukan ramp check. Kita masih punya waktu dua minggu. Ini penting karena ada beberapa bus yang mengkhawatirkan, jangan sampai kejadian (kecelakaan)," tegas Budi.
Budi menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap, bus yang tidak melakukan ramp check. Ia mengatakan telah meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar melarang bus tanpa stiker beroperasi di jalan.
"Bus yang tanpa stiker dilarang menggunakan fasilitas umum. Saya juga mengimbau masyarakat juga jeli untuk memilih bus yang sudah ada stikernya," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa soal faktor umur bus tidak jadi masalah, yang terpenting bus layak pakai dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan.
"Kita tidak peduli umur, asal terawat, semua (persyaratan) dan layak digunakan. Seperti spion, rem, klakson dan sebagainya itu harus ada, " ujarnya.
Untuk itu ia tegaskan agar bus melakukan ramp check. Ia menyatakan akan menghentikan bus yang saat operasional kalau tidak ada stiker. "Kita minta maaf, penumpang akan kita turunkan. Karena kalau tidak di ramp check itu akibatnya bisa fatal," tegas Budi. (dtc/rm)PT KAI tambah 26 rangkaian angkutan Lebaran
Jum'at, 15/07/2011 07:24 WIBBagi para pemudik yang akan menggunakan jasa kereta api, terhitung H-40 sudah dapat melakukan reservasi tiket.