JAKARTA, GRESNEWS.COM - Selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, yakni tanggal 31 Agustus-3 September, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang kendaraan angkutan barang melintasi jalan tol dan jalan nasional. Langkah itu dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik dan liburan Idul Adha.

Jenis kendaaraan umum yang dilarang melintas didua jenis jalan itu diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Senin (28/8), seperti dikutip setkab.go.id.

Ruas jalan yang dikenakan larangan ini diantaranya ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.

Namun, larangan beroperasinya kendaraan barang itu dikecualikan atau tidak berlaku untuk kendaraan tertenti, seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor. Kendaraan pengangkut barang-barang tersebut masih diperbolehkan beroperasi selama tanggal tersebut.

Hengki menambahkan, bahwa pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas, di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

" Namun apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” jelas Hengki. (rm)

BACA JUGA: