-
Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli
Rabu, 29/03/2017 13:06 WIBGubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidangan kasus penistaan agama ke-16. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi ahli meringankan Ahok.
Saksi -saksi yang remcana dihadirkan penasehat hukum itu diantaranya ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, ahli psikologi sosial Dr Risa Permana Deli. Serta ahli agama Islam Prof Dr Hamka Haq, ahli agama Islam KH Masdar Farid Mas´udi yang merupakan Rais Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia), ahli hukum pidana Dr Muhammad Hatta, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana Dr I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta Dr Sahiron Syamsudin. Kelima saksi terakhir ini keterangan belum pernah dimasukan dalam berita acara pemeriksaan.
Seorang saksi yang seyogyanya juga akan dihadirkan Ahli hukum pidana Noor Aziz Said berhalangan hadir. Hingga keterangannya hanya dibacakan di depan persidangan.
Ahok sebelumnya didakwa melakukan penodaan agama Ia didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (rm/dtc)Isu SARA Masih Bayangi Putaran Kedua Pilgub Jakarta
Minggu, 26/02/2017 21:00 WIBMeski begitu, kemarahan umat Islam terhadap Ahok karena dianggap menista agama menurutnya, cukup bisa difahami. Namun, kasus Ahok sudah masuk ranah hukum dan Ahok sudah menjadi terdakwa.
Pasang Badan Tjahjo Kumolo Soal Status Ahok
Rabu, 22/02/2017 19:00 WIBTjahjo juga terkesan pasang badan dalam menghadapi cecaran DPR terkait status Ahok ini. Dia meminta tak ada pihak yang menyalahkan Presiden Jokowi soal penonaktifan Ahok setelah berstatus terdakwa.
MA Kembalikan Bola Panas Status Ahok Ke Kemendagri
Rabu, 22/02/2017 09:00 WIBMahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk tidak memberikan pendapat hukum atas fatwa yang diminta Kementerian Dalam Negeri atas status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aksi Memanasi Senayan untuk Hak Angket "Ahok-Gate"
Selasa, 21/02/2017 21:00 WIBAksi kali ini menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
MA Tak Bisa Beri Fatwa Soal Status Ahok
Selasa, 21/02/2017 15:28 WIB
Mahkamah Agung telah memberikan jawaban atas fatwa yang diminta Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)setelah menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Sebelumnya di kalangan publik muncul polemik, tentang status Ahok yang menjadi terdakwa. Ada yang mendesak agar Ahok diberhentikan sebab berstatus sebagai terdakwa yang diancam hukuman setinggi -tinggi lima tahu. Sementara sebagian lain berpendapat Ahok tak bisa diberhentikan, sebab penghentian sebagai pejabat publik bila tersangkut kasus korupsi, terorisme dan makar atau tindak pidana lain yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Adanya polemik ini mendorong Mendagri Tjahjo Kumolo harus meminta pendapat hukum atau fatwa Mahkamah Agung. Hanya saja dalam jawabannya MA menyatakan tidak bisa memberi fatwa. Alasannya karena masalah yang dimintakan pendapat hukum telah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)" tulis MA dalam jawaban kepada Mendagri. (rm/dtc)Hak Angket "Ahok-Gate" Dipastikan Rontok
Selasa, 14/02/2017 13:38 WIBSejumlah Fraksi di DPR RI mengusulkan pengajuan hak angket terkait tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta saat statusnya sebagai terdakwa penodaan agama.
Urgensi Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY
Minggu, 05/02/2017 12:00 WIBWakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, Fraksi Demokrat sedang mengkaji untuk menyelesaikan polemik penyadapan KH Ma´ruf Amin-SBY itu lewat jalur politik dengan menggulirkan hak angket.
Mendorong Kasus Dugaan Penyadapan SBY Masuk Pengadilan
Jum'at, 03/02/2017 09:00 WIBolemik percakapan antara Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rais A´am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma´ruf Amin didorong untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
"Menembak" Ahok Lewat Gugatan UU Pilkada
Rabu, 18/01/2017 09:00 WIBSuta menyayangkan, terhadap yang bersangkutan tidak ada tindakan apa pun yang diambil oleh penyelenggara Pemilu. Terkait hal ini bisa dipastikan yang dimaksud Suta adalah calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tensi Politik di Kasus Ahok
Rabu, 04/01/2017 14:00 WIBKasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tengah disidang di pengadilan dinilai sangat bernuansa politik.
Menguji Unsur Penistaan Agama di Kasus Ahok
Selasa, 03/01/2017 19:00 WIBBahkan Habib Novel menegaskan, telah berulang kali pula melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok ke Kepolisian terkait tindakan yang sama termasuk soal nota pembelaan Ahok (eksepsi) saat persidangan sebelumnya yang mengatakan Al Maidah telah membuat perpecahan dalam masyarakat.
Eksepsi Tak Tepat, Ahok Kalah dalam Putusan Sela
Selasa, 27/12/2016 15:00 WIBMajelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum. Keberatan Ahok yang menyebut dirinya tidak bermaksud menistakan agama diminta hakim untuk dibuktikan ke persidangan pokok perkara.
Hari ini Hakim Tetapkan Putusan Sela Kasus Ahok
Selasa, 27/12/2016 09:25 WIBHari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyampaikan putusan sela terkait perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain putusan sela
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga akan menetapkan lokasi sidang Ahok selanjutkan.
Sidang ketiga kali ini akan menetapkan apakah persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara atau akan memutuskan persidangan terhadap Gubernur DKI nonaktif ini tidak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan tertentu.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengaku opimis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) klienya. Sementara pengacara pihak lawannya Habiburokhman justru berkeyakinan hakim akan menolak eksepsi Ahok. (rm/dtc)Aksi Sosial Gadis Ahok
Senin, 26/12/2016 15:06 WIBPuluhan wanita yang menamakan diri "Gadis Ahok" melakukan bersih sampah dan membagi-bagikan alat kebersihan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (26/12) pagi. Gadis Ahok merupakan pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Pantauan gresnews.com di lokasi, mereka membersihkan sampah yang berada di saluran air maupun yang berada di jalan. Mereka tak segan-segan memungut sampah di saluran air tanpa sarung tangan. (Edy Susanto/rm)