-
Djarot Minta Aksi Simpatik Dukung Ahok Dihentikan
Jum'at, 12/05/2017 19:48 WIBPlt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengimbau agar aksi yang dilakukan untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berupa aksi simpatik. Djarot berpendapat aksi tersebut dapat merugikan warga lainnya bahkan kontraproduktif dalam upaya membantu Ahok.
"Tolonglah bantu Pak Ahok ya. Sekarang ini kita konsentrasi itu (penangguhan penahanan)," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/5).
Djarot mengatakan apa yang dihadapi Ahok bukan hanya persoalan Ahok saja, namun juga persoalan bangsa. Peristiwa yang terjadi saat ini menurutnya sangat berkaitan dengan Pancasila. Ia menilai perlunya untuk kembali menggelorakan semangat nasionalisme terlebih sebentar lagi memperingati Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei.
Menurut Djarot, kejadian ini sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan SARA dalam politik. Dia menegaskan agar jangan ada lagi pihak memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik. (dtc/mfb)Sikap PB NU Atas Putusan Kasus Ahok
Rabu, 10/05/2017 06:44 WIBPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menghormati vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Katib Syuriyah PBNU Asrorun Niam, menghormati hukum adalah cermin masyarakat berbudaya.
Dalam perjalanan sidang Ahok, Asrorun mengatakan kesaksian dari NU diperhatikan oleh majelis hakim. Sebagai warga negara yang baik, menurutnya, seluruh masyarakat harus bisa menerima keputusan hakim.
Ia pun menilai institusi pengadilan sudah bersikap independen dan bebas dari intervensi. Independensi hakim dinilai penting dalam meraih kepercayaan publik.
"Institusi pengadilan sebagai pemegang kekuasaan yudikatif menunjukkan independensinya, bebas dari intervensi. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, di saat institusi-institusi lain krisis kepercayaan," ujar Asrorun, Selasa (9/5) malam.
Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut Asrorun, sebenarnya vonis yang diberikan kepada Ahok cukup ringan. Ia membandingkan kasus penodaan agama oleh Arswendo Atmowiloto pada dekade 1990-an yang dipenjara empat tahun. Lalu ia juga membandingkan dengan Lia Eden yang dikurung selama hampir tiga tahun.
Jika memang tidak puas dengan putusan hakim dalam kasus Ahok, Asrorun menjelaskan ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh seperti banding. Menurutnya, seorang hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara.
"Hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutuskan sebuah perkara. Kita harus menjaga independensi hakim dan menghormati putusannya. Kalau toh tidak puas, ada mekanisme hukum," pungkasnya. (dtc/mfb)Tempat Penahanan Ahok Dipindah
Rabu, 10/05/2017 06:15 WIBTempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dini hari. Polisi memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemindahan Ahok atas permintaan pihak rutan kepada polisi.Massa pendukung Ahok mulai membubarkan diri di sekitar rumah tahanan Cipinang.
Ahok sudah meninggalkan Rutan Cipinang sekitar pukul 01.00 WIB. Kepergian Ahok dari rutan juga diikuti sang istri Veronica Tan dan ketum PPP Djan Faridz.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sukandar mengatakan penghuni lapas sempat merasa risih saat massa pendukung Ahok menggelar aksi.
"Keamanan dan kenyamanan yang di dalam, teman-teman yang di dalam ini terganggu juga terusik juga dengan suara kemudian keluarga yang mau berkunjung jadi tertahan jadi kami memohon kepada Kapolri untuk segera penanganan nya penitipan nya di Mako Brimob," ujarnya, Rabu (10/5) dini hari.
Polisi membenarkan pemindahan Ahok. "Penahanan Saudara Ahok dipindahkan di Mako Brimob," ujar Kapolres Jaktim, Kombes Andry Wibowo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/5) dini hari. Andry mengatakan pemindahan Ahok ke Mako Brimob demi alasan keamanan. "Pertimbangannya keamanan rutan," jelasnya.
Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry katakan hal itu dilakukan sesuai SOP. Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.
"Barusan, dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil (yang ditumpangi Veronica)," paparnya.
Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya Ahok yang belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan.
Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz. "Itu barusan dengan dikawal polisi," tutup Andry. (dtc/mfb)Putusan Penahanan Ahok Tuai Kritik
Selasa, 09/05/2017 21:00 WIBKeputusan hakim yang memerintah langsung dilakukan penahanan dikritik sejumlah pihak. Selain tidak adanya pertimbangan saat ini Ahok tengah menjalankan tugas sebagai gubernur DKI Jakarta. Syarat-syarat untuk dilakukannya penahanan dinilai tidak terpenuhi
Mendagri Tunjuk Djarot Saiful Sebagai Plt Gubernur
Selasa, 09/05/2017 13:11 WIB
Menyusul penahanan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Cipinang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Menteri Dalam Negeri (Kemdagri) Tjahjo Kumolo akan segera menunjuk Plt Gubernur DKI untuk menggantikan posisi Ahok yang baru akan berakhir pada Oktober mendatang.
Tjahjo Kumolo mengatakan terlebih dahulu Kemdagri akan meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan putusan didapatkan, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.
"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (9/5).
Ahok sendiri saat ini telah berada di Rutan Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Setelah divonis majelis hukuman 2 tahun penjara. Namun Ahok menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (dtc/rm)Ahok Langsung Ditahan di Cipinang
Selasa, 09/05/2017 12:55 WIBGubernur DKI Basuki T Purnama langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sesaat setelah hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara, Selasa (9/5). Basuki atau Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama, karena pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Dari lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian ia langsung dibawa dengan kendaraan Baracuda oleh petugas kepolisian dan jaksa ke Rutan Cipinang dan tiba dilokasi itu sekitar pukul 11.54 WIB.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menilai Ahok terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama. Ia dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Atas putusan itu, sebagai tindak lanjut Ahok harus menjalani penahanan.
Sementera terhadap putusan ini baikl Ahok maupun kuasa hukumnya menyatakan banding. Banding diperkirakan akan diajukan setelah mereka memperoleh salinan putusan yang dijanjikan ketua Majelis hakim akan diterima para pihak dalam 1x24 jam. (dtc/rm)Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Selasa, 09/05/2017 12:34 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan dalam kasus penodaan agama. Hakim pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Kalimat Ahok yang dinyatakan telah menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. Dengan adanya anggapan demikian, Mejelis menilai, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat kunjungannya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016. Dalam pertemuan terkait program budidaya ikan kerapu itu, ia didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Menurut hakim, ucapan terdakwa menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ´dibohongi´. Hal ini mengandung makna yang negatif. Terdakwa juga dianggap telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Atas putusan tersebut Ahok dan pihak pengacaranya menyatakan banding. (dtc/rm)Himbauan MUI Hormati Putusan Hakim dalam Putusan Ahok
Selasa, 09/05/2017 07:57 WIBSekitar 5 ribu orang massa akan datang pada sidang vonis terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (9/5). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau untuk hormati apapun hasil vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Masyarakat diminta agar menerima dengan lapang dada apapun keputusan yang ditetapkan dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku. "Pertama, bahwa kita MUI percaya terhadap keputusan hakim yang akan diambil pada sidang putusan Ahok," ujar Ketua Majelis MUI bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi, Selasa (9/5).
Masduki mengatakan, MUI sepenuhnya yakin hakim akan memutuskan perkara secara independen dan sudah memenuhi rasa keadilan. "Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, kami yakin akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang tidak terpengaruh tuntutan jaksa, desakan ataupun bentuk-bentuk intervensi lainnya," katanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar persoalan politik tidak dicampur-adukkan dengan sidang Ahok. Masduki menyebut jika hal itu terjadi maka dapat menyulutkan perselisihan dan menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Jangan mudah terprovokasi terhadap tumpangan politik ataupun kelompok lain yang ingin menumpangi kepentingan-kepentingan lain dalam kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing, tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," katanya.
Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Dalam pleidoinya Ahok berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.(dtc/mfb)Sidang Ahok Dipantau Komisi Yudisial
Selasa, 09/05/2017 06:26 WIBKomisi Yudisial (KY) akan memantau sidang putusan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pemantauan dilakukan layaknya agenda persidangan yang lalu. "Tentu pada saat pembacaan putusan, KY melakukan hal yang sama dilakukan pada agenda sidang sebelumnya," ujar Jubir KY, Farid Wajdi, Selasa (9/5).
Farid mengatakan selalu memonitor sidang Ahok. Semua dilakukan baik oleh pimpinan maupun tim khusus dari KY. Sebagaimana diketahui agenda sidang Selasa (9/5) vonis perkara penistaan agama oleh Ahok. Aksi demo pun dilakukan kelompok FPI dan pendukung Ahok di Mahkamah Agung (MA), tujuan tak lain meminta majelis hakim independen dan imparsial dari pengaruh di luar sidang.
KY sendiri telah meminta majelis hakim sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terpengaruh polemik di luar persidangan. Pihaknya meminta majelis hakim tetap independen dan imparsial.
"Bijak dan selektif dalam membaca berita dan media sosial, yang berpotensi membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi. Dikarenakan hakim juga manusia biasa, yang tidak lepas dari rasa takut, ketika diintervensi dan diintimidasi," ujarnya. (dtc/mfb)Pemprov DKI Tak Bisa Sediakan Dana Program DP Nol Persen
Jum'at, 05/05/2017 19:15 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan gubernur DKI terpilih Anies Baswedan ikut membahas dan memasukkan program ke APBD 2018. Ahok saat ini tengah menyelesaikan penyusunan APBD 2018.
Namun Ahok menegaskan, Pemprov DKI tidak dapat menyediakan dana untuk program DP nol persen yang digagas Anies bersama Sandiaga Uno. Menurut Ahok, bila Pemprov menyediakan dana untuk program tersebut berarti mereka menyalahi aturan.
"Tapi kalau usul soal mesti sediakan uang supaya DP nol persen, bunga nol persen, ya nggak masuk akal buat kita beli rumah," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).
"Menyediakan uang, warga bisa cari rumah sendiri, boleh beli sendiri ya menyalahi aturan kita nggak bisa," lanjutnya.
Ahok mengaku tidak mempermasalahkan program DP nol persen maupun cicilan nol persen milik Anies. Tapi Ahok menegaskan bila Pemprov DKI tidak bisa menyediakan uang untuk program tersebut.
"Kalau dia mau bikin ya silakan dia bikin sendiri. Duit dari mana? Semua warga boleh cari rumah sendiri DP nol persen, cicilan bunga nol persen dari mana? kita nggak bisa," ujar Ahok. (dtc/mfb)Kapok Jadi Pejabat Ahok Pilih Pembicara
Kamis, 04/05/2017 15:08 WIBMasa bakti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya sampai Oktober 2017. Selepas jadi gubernur, Ahok mengaku tidak akan masuk partai politik maupun menjadi menteri atau pejabat negara lainnya. Dia memilih menjadi pembicara.
"Saya sudah putuskan, selesai ini, saya akan jadi pembicara saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Nggak masuk partai politik, nggak mau jadi menteri, nggak jadi staf presiden, semua nggak," lanjutnya.
Ahok berencana menggarap Ahok Show secara serius dengan menggandeng stasiun televisi. "Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi," kata Ahok.
"Tapi dengan revenue sharing. Ya, jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen," lanjut Ahok.
Saat disinggung apakah dia tertarik menjadi wakil presiden, Ahok menjawab dengan sedikit satire. Dia mengatakan, untuk menjadi gubernur saja sulit, apalagi menjadi wakil presiden.
"Mau jadi gubernur saja susah, ini lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini, ha-ha-ha...," tutup Ahok. (dtc/mfb)KY Ingatkan Hakim Kasus Ahok Tak Terpengaruh Polemik
Senin, 01/05/2017 14:40 WIBMenjelang putusan perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Komisi Yudisial (KY) mendesak majelis hakim agar tidak terpengaruh polemik pakar hukum di luar pengadilan. "Majelis hakim harus tetap independen dan imparsial," sebut ujar Jubir KY, Farid Wajdi, Senin (1/5). .
Pihaknya meminta agar hakim tetap bijak dan selektif dalam membaca berita media sosial. Sebab derasnya informasi terkait kasus Ahok berpotensi membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi.
"Majelis hakim harus dapat menghindari polemik ruang hukum oleh pakar dan ahli di luar sidang," ujarnya.
Terseretnya pendapat hakim oleh tekanan dan pengaruh publik,
akan berdampak terdegredasinya martabat pengadilan atau hakim karena ketidakpercayaan publik.
Farid mengatakan, majelis hakim berkewajiban untuk independen dan imparsial dalam menyusun putusan. Sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa. Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk dapat menerima apa pun putusan majelis hakim.
Sebelumnya Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Atas selesainya proses penuntutan dan pengajuan pembelaan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei. (dtc/rm)Ahok Bacakan Pembelaan Dirinya
Selasa, 25/04/2017 10:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Seperti disampaikan pada sidang sebelumnya, pledoi akan disampaikan baik oleh Ahok sendiri maupun oleh kuasa hukumnya.
Rencana penyampaian pembelaan ini ternyata mendapat dukungan berbagai pihak. Dukungan disampaikan sejumlah pihak melalui sejumlah karangan bunga yang sejak pagi tadi telah memadati halaman Balai Kota DKI Jakarta. Sedikitnya telah ada 72 karangan bunga yang berjejer di depan air mancur Kantor Gubernur DKI.
Nota pembelaan yang dibacakan Ahok berkisar antara 10-20 halaman.
Nota pembelaan yang dibacakannya itu disusun sendiri oleh Ahok. Alasan Ahok membuat nota pembelaannya sendiri agar lebih bisa mengungkapkan perasaannya terkait perkara penistaan agama. Lewat pledoi, Ahok juga ingin dapat meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara pihak kuasa hukumnya direncanakan menyiapkan nota pembelaaan hingga 623 halaman. Menurut Kuasa HUkum Ahok, Sirra Prayuna, untuk menyusun pembelaan yang jumlahnya mencapai ratusan halaman itu pihaknya sampai mengkarantina tim kuasa hukum hingga 4 hari di satu tempat.
Sementara itu mengantisipasi tingkat kerawanan sidang pembelaan Ahok ini aparat keamanan juga meningkatkan dan menambah jumlah personel yang dikerahkan. Aparat TNI yang membeckup tugas polisi juga menambahkan personelnya. Penambahan dilakukan atas permintaan pihak kepolisian.
Menurut Komandan Kodim Jakarta Selatan Letkol (Inf) Ade Rony, pihaknya menambah pasukan yang semula hanya 1 SSK (Satuan setingkat Kompi) menjadi 3 SSK. Sehingga mereka mengerahkan sekitar 300 personel.
"Pada dasarnya ada permintaan dari kepolisian dari biasa hanya 1 SSK ditambah jadi 3 SSK," ujar Letkol (Inf) Ade Rony, di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4).
Selain penambahan personel pengamanan di lokasi sidang, menghadapi sidang pembacaan pembelaan ini, pihak Jaksa juga meminta pengamanan petugas Satuan Resmob.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono membenarkan adanya permintaan pengawalan untuk JPU.Padahal sebelumnya-sebelumnya tidak ada permintaan pengawalan untuk jaksa.
"Iya memang kita kawal dengan alasan keamanan. Ada 18 orang jaksa yang kita kawal," ujar Aries, Selasa (25/4).
Pengawalan Jaksa dilakukan dari kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ke lokasi sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jaksel.
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengakui ada penambahan pengamanan untuk sidang Ahok. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mengamankan massa.
"Kita ada sedikit perubahan terutama perkuatan personel memang kita tambah, dari pengamanan-pengamanan sebelumnya ini untuk mengantisipasi persoalan dan permasalahan yang akan timbul," ujarnya.
Menurutnya alasan penambahan personel dilakukan karena adanya informasi beredar bahwa ada ajakan terhadap masyarakat untuk mengawal sidang Ahok. Iwan berharap sidang berjalan dengan lancar, aman, tertib dan juga massa baik itu dari pro dan kontra bisa menyalurkan aspirasi mereka secara tertib.
Menurutnya pola pengamanan juga ditingkatkan menjadi 4 ring. Pengamanan itu mulai dari dalam ruangan sidang sampai simpul-simpul jalan dan area tempat massa melakukan orasi.
"Ya ini pengamanan ada 4 ring, di dalam sidang dan sampai ke luar jalan dan tempat massa orasi," ujar Iwan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara masa percobaan selama 2 tahun. Pengertian dari tuntutan ini Ahok diancam hukuman percobaan, ia tidak dikenakan hukuman kurungan penjara, jika selama 2 tahun tak melakukan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika dalam masa dua tahun ia melakukan pidana makan ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun. (dtc/rm)Kampanye Ahok-Jarot Habiskan Rp31,7 Miliar
Minggu, 16/04/2017 16:27 WIBTim Sukses pasangan calon Pilgub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mengkalim telah menghabiskan dana Rp31,7 miliar selama kampanye putaran kedua. Dana itu diperoleh sumbangan yang dikumpulkan sebesar Rp27,7 miliar dan Rp4,8 miliar yang merupakan sisa dana kampanye putaran pertama.
Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris mengungkapkan pengeluaran terbesar dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional kampanye. Diantaranya untuk pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan akomodasi.
"Kita menghabiskan dana terbesar untuk biaya operasional kegiatan kampanye," ungkap Charles.
Namun dari keseluruhan pemasukan dana sekitar 103,8 juta diantaranya tidak bisa digunakan, karena dana tersebut tak dilengkapi dokumen berupa formulir pernyataan penyumbang yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.
"Ini karena tidak memenuhi syarat, seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan NPWP tidak lengkap," ujar Charles Minggu (16/4). (dtc/rm)Di Bawah Ancaman Racun Gas Metana
Sabtu, 01/04/2017 15:00 WIBPembuangan sampah sistem open dumping di lokasi pembuangan akhir sampah mengakibatkan gas hasil dekomposisi seperti gas Hidrogen Sulfida (H2S), Metan (CH4), dan Amoniak (NH3) lepas ke udara.