JAKARTA, GRESNEWS.COM - memendam kasus hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan rupanya seperti sudah menjadi tradisi di Kejaksaan Agung. Salah satu dari sekian banyak kasus yang terpendam tahunan dan baru terungkap sekarang ini adalah kasus proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin.

Padahal kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung sejak 2008 silam, namun hingga enam tahun kasus ini disidik, perkembangan kasusnya sama sekali tak terdengar. Pelaksana tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto tak menampik jika banyak kasus lama belum terselesaikan. Percepatan penyelesaian kasus lama telah diupayakan dengan melakukan crash programme.

Semua kasus-kasus yang mengendap seperti kasus drying centre di Bank Bukopin akan dipercepat penuntasannya. "Semua harus selesai, itu nanti di bawah Jampidsus," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Sabtu (1/11).

Namun ketika dikonfirmasi kasus drying centre ini kepada Direktur Penyidikan Pidana Khusus Suyadi mengaku tak tahu perkembangan kasusnya. Suyadi masih akan menanyakan pada penyidik. "Nanti saya cek dulu ya," kata Suyadi singkat.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku banyak kasus-kasus korupsi di Kejagung yang tak jelas penuntasannya. Emerson mengatakan penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangangi kasus korupsi selalu melupakan kasus lama jika ada yang baru. "Makanya ICW selalu mengingatkan Kejaksaan tunggakan kasus-kasusnya untuk dituntaskan, termasuk drying center ini," kata Emerson kepada Gresnews.com, Sabtu (1/11).

Dalam kasus ini potensi kerugian negaranya mencapai  Rp76 miliar. Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin yang saat itu dipimpin Sofyan Basyir (kini Dirut BRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Penggelontoran kredit Bank Bukopin sebesar Rp62 milyar ke PT Agung Pratama Lestari tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin, sehingga penggelontoran kredit dan proyek tersebut menjadi kasus dan ditingkatkan ke penyidikan pada tahun 2008 silam.‬ Kejaksaan Agung pun kemudian mulai menyidik kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp76 miliar itu.

Dalam perjalanannya Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka. Hanya saja, nama Sofyan Basyir, Dirut Bank Bukopin ketika itu dan Dirut Bukopin saat ini Glen Genardi tak juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut sumber di Kejaksaan Agung, keduanya dikabarkan sudah masuk daftar calon tersangka baru, namun hingga saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‬

Plt. Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang ketika menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 Oktober 2013, pernah ditanya soal kasus itu, namun dia tidak memberikan titik terang terkait keterlibatan Sofyan dan Glen. Padahal, kredit yang digelontorkan Bank Bukopin sejumlah Rp62 milyar kepada PT Agung Pertama Lestari untuk membiayai proyek tersebut, diduga terealisasi atas persetujuan dan tanda tangan Sofyan Basyir dan dieksekusi oleh Glen.

‬‪Alasan Andhi ketika itu adalah BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak melakukan audit dengan dalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50%.‬ ‪Padahal, ada yurisprudensi dimana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan, meskipun saham pemerintah di bawah 50% di perusahaan tersebut. Karena alasan tersebut, Kejagung kemudian meminta audit independen dan hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp50,9 miliar.‬‪

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Sejumlah 10 tersangka di antaranya berasal dari unsur Bukopin, yakni Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta, yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan Ng.‬‪‪

BACA JUGA: