JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Samin Tan (SMT) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021. Samin Tan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta diduga terkait suap dalam pengembangan perkara Kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pada Senin, tanggal 5 April 2021 kemarin, Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan (SMT), yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Ali melalui surat elektronik kepada Gresnews.com, Selasa (6/4/2021).

Ali melanjutkan, kronologi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Samin Tan yang ditetapkan sejak April 2020. Dengan ditetapkannya tersangka sebagai DPO, Tim Penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.

"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," jelasnya.

Kemudian pada hari Senin, 5 April 2021, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

"Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ungkap Ali.

Ali menambahkan bahwa tersangka kemudian di bawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta.

"Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun konstruksi singkat perkara, pada Oktober 2017, diduga telah terjadi di Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT," jelas dia.

Kemudian, lanjut Ali, untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Selanjutnya, Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 pada Komisi Energi menyanggupi permintaan tersangka Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM.

"Termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," tutur Ali.

Menurut KPK, dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 Miliar," beber Ali.

Ali menerangkan, selama proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.

Ia mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan, dan KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya.

"KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK," cetus Ali.

Selain itu, KPK membuka akses dan layanan penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300 dan juga email [email protected].

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tukasnya.

Untuk tersangka Samin Tan itu sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomot 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (G-2)
BACA JUGA: