JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan, yang juga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Ia langsung digelandang ke gedung KPK Jakarta hari ini, Senin, 5 April 2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal penangkapan buron kasus izin tambang batu bara tersebut.

"Benar hari ini 5/4/2021, tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali melalui pesan singkat yang diterima oleh Gresnews.com, Senin (5/4/2021).

Menurut Ali, setelah berhasil menangkap buron Samin Tan tersebut, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan. Namun, untuk informasi yang lebih detail mengenai tersangka Samin Tan tersebut akan diinformasikan setelah selesai proses pemeriksaannya rampung terlebih dahulu.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tukasnya.

Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Ia tidak hadir tanpa memberi keterangan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. KPK menduga pengusaha tersebut menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Uang tersebut diberikan terkait Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam perkara tersebut.

Sementara, Eni Saragih sendiri sudah disidang dan divonis 6 tahun penjara. Namun hasil penelusuran KPK belakangan, diketahui Eni juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: