JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sebelas orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (4/3/2021). Kejaksaan terus menelisik kasus Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 triliun, terbesar dalam kasus korupsi selama ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jumat (5/3/2021).

Kesebelas saksi yaitu, JPRS selaku Direktur PT Glorious Mitra Abadi, YH selaku Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, DA selaku Staf Pengelola Saham PT Asabri, JI selaku sekretaris tersangka Benny Tjokrosaputro.

RM selaku admin dan staf finance/keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokro, dan J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya/karyawan Benny Tjokro. Kemudian, AS selaku Direktur PT Putra Asih Laksana, SRJ selaku Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama.

Saksi lainnya, GK selaku Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, HH selaku Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, dan AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk.

Sementara itu, hingga 15 Februari 2021, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama selama kurun waktu 2013 sampai 2019. Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. .

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Selain itu, Kejagung RI juga melakukan pemblokiran terhadap aset tanah persil tersangka BTS di tiga Kabupaten untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

Menurut Leonardo, aset berupa tanah persil itu terdapat dibeberapa daerah.

"Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten antara lain, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang," bebernya.

Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil. Di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil.

Dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi DPP PKS Farouk Abdullah Alwyni (FAA) menilai kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP), dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Menurut alumnus New York University dan Birmingham University, mereka tidak dapat mendeteksi persoalan-persoalan yang ada sejak dini yang pada akhirnya terjadi ledakan dari akumulasi persoalan yang ada, dan itu sangat merugikan banyak pihak, terutama para nasabahnya dan negara sendiri.

"Juga perlu dipertanyakan kemana fungsi pengawasan OJK," tutur Farouk dalam ketarangna yang diterima Gresnews.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, PKS memandang ujung pangkal dari kasus-kasus perampokan duit negara bermodus investasi ini adalah masalah dalam pengelolaan dana investasi di BUMN-BUMN keuangan, lembaga keuangan dan entitas pemerintah. (G-2)

 

 

 

BACA JUGA: