JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset yang dimiliki oleh tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa lahan tanah seluas 220 ribu meter persegi (m2). Lahan tersebut dipasang atau diberikan tanda penyitaan lantaran diduga terkait korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri.

"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Kamis 08 April 2021 kemarin adalah terhadap aset milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT. Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten," kata Leo melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Leo, selain pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tersangka BTS, Kejagung juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap tersangka LP.

"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kemudian dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka LP, berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung, Kota Jakarta Timur," jelasnya.

Tujuan pemasangan tanda penyitaan tersebut, kata Leo, dilakukan agar aset tersebut tidak berpindah tangan ke orang lain.

"Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, serta dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terus memburu aset milik tersangka korupsi Asabri, pada Selasa (6/4), sebanyak 328 bidang tanah atau 193 hektare di Kabupaten Bogor disita terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kemudian pada Senin (5/4) penyidik Jampidsus juga menyita aset terkait Benny Tjokrosaputro berupa Hotel Brothers Solo yang berdiri di atas lahan seluas 3.109 m2 di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Adapun aset sitaan tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Kejagung menilai bahwa kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Dari kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Selain itu juga, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Seperti diketahui, Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Atas kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat serta Jimmy Sutopo. (G-2)

BACA JUGA: