JAKARTA - Proyek kerja sama antara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Panca Amara Utama (PAU) dalam pembangunan pabrik amoniak Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah, senilai kontrak US$507.860.000 (Rp6,9 triliun kurs saat ini) diwarnai dugaan adanya tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (Jaminan Pemeliharaan) sebesar US$50.786.000 (Rp693 miliar kurs saat ini) serta uang Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar US$56 juta (Rp764 miliar kurs saat ini).

Berdasarkan informasi dan penelusuran Gresnews.com sejak pekan lalu, Rekind, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), melakukan pelaporan di Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh PAU. Laporan itu terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/2705/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2019. Terlapor adalah Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presiden Direktur Kanishk Laroya. Materi yang dilaporkan pada awalnya berkaitan dengan dugaan penggelapan uang retensi (Jaminan Pemeliharaan) sebesar US$50.786.000 (Rp693 miliar), lalu berkembang ke kasus dugaan penggelapan pabrik dan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar US$56 juta. Informasi yang diperoleh, perkara itu berada di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya.

Tak hanya membuat Laporan di Polda Metro Jaya, Rekind juga mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melalui Surat Nomor: 192/10000-LT/06/2019 tanggal 11 Juni 2019.

Patut diketahui, PAU adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA). Merujuk Laporan Keuangan Triwulan III 2019, Direktur Utama emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) itu adalah Garibaldi Thohir (Boy Thohir), yang adalah kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir. Saham PAU dimiliki secara langsung sebesar 0,585% oleh ESSA dan 59,415% secara tidak langsung melalui PT SEPCHEM, yang 99,999% sahamnya dimiliki langsung oleh ESSA. Gresnews.com telah mengecek akta terakhir PAU yang perubahan terakhirnya pada 19 Februari 2018 dengan notaris Devia Buniarto di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menemukan fakta bahwa Boy Thohir menjabat sebagai Presiden Komisaris PAU. Sementara itu, Chander Vinod Laroya berposisi sebagai Presiden Direktur dan Kanishk Laroya sebagai Wakil Presiden Direktur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Gresnews.com di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1), menyatakan belum ada laporan dari Rekind tersebut di Mabes Polri. “Laporannya belum ada,” kata Argo.

Ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan ponsel mengenai Surat Permohonan Penanganan Kasus Proyek Banggai Amonia Plant (BAP) kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Nomor: 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019 yang dikirimkan oleh Rekind, Argo meminta untuk masalah ini ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya saja. “Silakan tanya ke Polda Metro Jaya yang tangani,” kata Argo.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjawab singkat pesan yang dikirimkan Gresnews.com terkait kasus ini. "Besok dicek, mas," kata Yusri, Rabu (15/1).

Untuk meminta penjelasan dari pihak Rekind, Gresnews.com telah menghubungi via ponsel Direktur Utama Rekind Yanuar Budinorman dan mendatangi kantor Rekind di Kalibata, Jakarta Selatan. Yanuar telah membaca pesan, namun tidak membalas. Sementara itu pihak Corporate Communication Rekind menolak memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan resmi dari PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA), kontrak antara PAU dan Rekind tersebut berkaitan dengan pekerjaan jasa Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa commissioning dengan jadwal penyelesaian selama 28 bulan. Pabrik amoniak milik PAU itu sendiri disebutkan sebagai, “berskala dunia yang memiliki kapasitas desain 2.090 ton per hari.” Total biaya proyek pabrik itu US$830 juta (Rp11,3 triliun kurs saat ini). Sebesar 61% biaya proyek diserap di Indonesia. Masuknya Rekind sebagai kontraktor itu menggantikan Konsorsium Toyo Engineering Corporation (Jepang, Toyo) dan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT).

Mengenai perkara pidana berdasarkan laporan Rekind di Polda Metro Jaya itu tidak tercantum dalam Laporan Keuangan Triwulan III 2019 ESSA. Tentang kasus proyek pabrik amoniak di Banggai, ESSA hanya mencatatkan sebagai berikut:

“Pada tanggal 22 Juni 2015, PAU  menandatangani perjanjian Engineering Procurement Construction (EPC) yang baru   dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) senilai US$ 507.680.000. Menyusul diselesaikannya Performance Test Completion tanggal 18 Agustus 2018, pabrik amoniak termasuk mesin dan peralatannya diserahterimakan dari Rekind kepada PAU. Terdapat beberapa  perselisihan antara PAU dan Rekind  sehubungan dengan penyelesaian proyek. Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, PAU telah mencairkan performance bond  dari Rekind sebesar US$56,000,000 dan telah memulai proses arbitrasi kepada Rekind di SIAC, Singapura sesuai dengan kontrak EPC.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim yang diajukan oleh PAU terhadap Rekind di Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) sebesar US$175 juta (Rp2,3 triliun kurs saat ini). Di sisi lain, Rekind juga mengajukan sejumlah klaim terhadap PAU yakni pembayaran uang retensi US$50,7 juta, pengembalian uang Jaminan Pelaksanaan US$56 juta, pembayaran piutang US$11,1 juta (Rp151 miliar) dan Rp18,6 miliar, dan persetujuan Change Order (C/O) senilai US$25 juta (Rp341,5 miliar). (G-1/G-2)

BACA JUGA: