JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mengungkap fakta baru soal status istimewa mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Lino yang sejatinya sudah menjadi tersangka kasus korupsi, ternyata masih menempati posisi penting di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan itu dibenarkan direktur utama Pelindo II Elvyn G. Masassya.

Keberadaan RJ Lino dalam struktur anak perusahaan BUMN diungkap oleh anggota DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat Pansus Pelindo, Kamis (16/2). Masinton sempat menanyakan kebenaran posisi RJ Lino sebagai Wakil Komisaris Utama PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) itu kepada direktur utama Pelindo II dalam rapat terbuka itu.

"Beliau kami ganti Pak. Tapi proses penggantian itu harus melalui persetujuan pemegang saham. Dan kami sudah kirimkan surat kepada pemegang saham untuk mengganti karena itu sifatnya ex officio," kata Elvyn G. Masassya menjawab pertanyaan Masinton di Ruang rapat komisi VI, Senayan, Jakarta.

Meskipun pihaknya tengah mengupayakan pemberhentian RJ Lino itu, namun keputusan tetap berada pada tingkat pemilik saham (red BUMN). Pihaknya mengaku telah mengusulkan pergantian RJ Lino tersebut tetapi persetujuan pergantian itu belum sampai pada pihak Pelindo II.

Menurutnya posisi RJ Lino maupun direksi yang lama sifatnya ex officio. "Supaya clear, kepengurusan Pelindo II ini sepenuhnya ditetapkan pemegang saham dalam hal ini BUMN," tukas Elvyn.

Menanggapi pernyataan Elvyn, Masinton menegaskan akan terus mendorong proses hukum terkait Pelindo II yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Bareskrim Polri. Menurut politisi PDIP itu, baik komisi III maupun anggota Pansus Pelindo II akan selalu mengawal proses hukumnya sampai tuntas.

Namun begitu, terkait kabar RJ Lino yang masih menduduki posisi penting di anak perusahaan BUMN itu menurutnya memberi catatan penting bagi Pelindo II. Meskipun sedang terjerat kasus hukum, RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 masih menempati posisi strategis di perusahaan pelat merah.

Keberadaan Lino di posisi tersebut, kata Masinton, memperlihat pengelolaan BUMN yang tidak profesional. "Seharusnya orang dalam masalah hukum dalam posisi apapun seharusnya tidak ada tempat karena kalau sudah tersangka di KPL itu pasti akan divonis di pengadilan. KPK pasti telah memenuuhi dua alat bukti," kata Masinton.

Masinton menambahkan, pengelolaan BUMN juga mengedepankan prinsip clear and clean dari berbagai persoalan hukum yang akan ditimbulkan. Posisi-posisi penting dalam struktur BUMN maupun anak perusahaan BUMN seharusnya bersih dari pejabat yang memiliki kaitan dengan masalah hukum. Dengan begitu pengelolaannya bisa menjadi BUMN yang kompetitif.

Namun keberadaan mantan direktur utama RJ Lino dalam struktur anak perusahaan BUMN menunjukkan pengelolaannya masih sangat buruk. Karena kalau prinsip clear anda clean dilaksanakan tentu bisa menghambat orang yang tersangkut hukum masuk ke dalam struktur dan menempati posisi strategis.

"Ini kan melanggar prinsip pengelolaan BUMN yang bersih. Prinsip clear abd clean itu mesti ada dalam pengelolaan BUMN kita. Mereka yang dalam masalab hukum ya tidak boleh menempati posisi itu," pungkas Masinton Masinton.

BANYAK ULAH - Meski sudah berstatus tersangka, Lino memang tidak menjalani penahanan. Tampaknya, hal itu yang membuat Lino melakukan berbagai hal yang menjadi sorotan. Belum lama ini misalnya, dia kedapatan ikut nonton bareng final Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meski tidak ditahan, kehadiran Lino dalam acara nobar itu, dinilai tak patut karena statusnya sudah menjadi tersangka. Menanggapi ulah Lino tersebut, ketika itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang malah bersikap lunak.

Dia menilai kemunculan Lino di rumah JK menonton final sepak bola sah-sah saja. "Dalam konteks dukung Timnas boleh saja lah. Tapi kalau penegakan hukum kan enggak boleh abu-abu," kata Saut.

Saut menegaskan, proses hukum dan pertemanan merupakan hal yang terpisah. Selama agendanya untuk mendukung Timnas Indonesia, sah-sah saja. "Kalau untuk dukung Timnas kan kita harus satu, baik yang masih proses dan yang sudah inkrah kasusnya ya sama-sama dukung timnas boleh lah. Tapi kan hukum juga harus tegak walau ada yang juga bilang hukum juga bukan saja hitam putih. Artinya proses hukum itu hal yang terpisah dipandangnya dari sisi pertemanan," ujarnya.

Terkait perkara tersebut, Kabiro Himas KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum RJ Lino masih dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman soal kerugian negara. "Masih penyidikan. Jadi beberapa pidana terkait pasal 2 dan 3 harus didalami lebih lanjut soal kerugian negara," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri menambahkan, penyidik juga membutuhkan waktu. Sebab kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37,97 miliar ini melibatkan negara Tiongkok karena QCC tersebut dibeli di sana. "Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara maka butuh waktu penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Febri.

Penyidik KPK juga sempat ke Negeri Tirai Bambu tersebut untuk mengecek perbedaan harga. Namun Febri mengaku belum mengetahui detail informasi yang sudah didapatkan. "Saya harus cek detailnya apakah termasuk teknis penyidikan yang bisa digunakan atau tidak. Yang jelas bila bisa digunakan itu signifikan," tuturnya.

RJ Lino memang terkenal dekat dengan para petinggi negara. Selain bersama Wapres JK, RJ Lino juga pernah makan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Meski demikian, Febri mengaku tidak ada intervensi dari para petinggi negara. "Tidak ada tekanan," ucapnya.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut. Oleh KPK, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor. (dtc)

BACA JUGA: