JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi sorotan publik. Nasibnya pun kini bergantung pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu kini berada di ujung tanduk.

Apalagi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyatakan Nurhadi sudah masuk proses penyelidikan di lembaganya. Tahapan ini didapat dari pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno yang disebut-sebut berasal dari PT Paramount Enterprise International.

BACA: Jejak Nurhadi di Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Beberapa saat setelah penangkapan itu, KPK langsung melakukan penggeledahan. Dan lokasi yang dituju diantaranya rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga ruangannya di Gedung MA. Dari proses penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dengan nilai total Rp1,7 miliar yang langsung disita KPK.

Setelah proses ini, perkembangan pun berlanjut dan saat ini Nurhadi sedang dalam penyelidikan KPK. Alex pun tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status Nurhadi ke dalam tahap penyidikan yang berarti akan menjadi tersangka baru di KPK asalkan memenuhi minimal dua alat bukti.

"Makanya ini kan masih dalam tahap penyelidikan, kalau Pak Nurhadi masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak penyelidik, ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi untuk tersangka Edy Nasution," kata Alex, Kamis (28/4).

Pernyataan Alex itu berawal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut Alex, proses itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Edy Nasution. Lalu apa hubungannya dengan Nurhadi?

Saat ditanya apakah uang sejumlah Rp1,7 miliar diduga berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani KPK, Alex pada mulanya enggan menjelaskan. Namun kemudian, ia pun tidak membantah jika uang tersebut memang terindikasi rasuah.

"Waduh, kalau itu belum bisa ungkapkan. Tapi, intinya seperti itu. Ini kan baru dicekal dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Berarti kan alat buktinya belum cukup. Paling baru terindikasi memang ada barang bukti yang di rumah Pak Nurhadi yang berkaitan ke sana, makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti itu berdasarkan keterangan saksi atau tersangka Edy Nasution," ujar Alex.

CURIGAI NURHADI - Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya Laode Muhammad Syarief tidak membantah bahwa ada dugaan keterlibatan Nurhadi dari pengembangan operasi penangkapan terhadap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditanya apa dugaan mendasar KPK untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan melanjutkan Nurhadi dalam proses penyelidikan, Syarief pun menjawabnya dengan singkat. "NHD (Nurhadi) dicurigai sebagai pihak yang mengetahui kasus-kasus Lippo Group di MA," kata Syarief kepada gresnews.com, Sabtu (30/4).

Sebagai informasi, menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan wewenang seorang Sekretaris MA sama sekali tidak berkaitan dengan perkara. Pasal 2 Perpres itu berbunyi "Sekretariat Mahkamah Agung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan."

Lalu apa hubungannya dengan Lippo Group? Dari penelusuran gresnews.com, Doddy Aryanto Supeno pernah menjabat Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Berdasarkan data terakhir di Bursa Efek Indonesia, 99,5 persen saham di perusahaan tersebut dikuasai oleh PT Lippo Cikarang Tbk.

BACA : DUGAAN SUAP PANITERA: Paramount, Lippo Group, "Offshore Leaks"

Laode pun mengamini, ada hubungan yang cukup erat antara PT Paramount Enterprise International dengan Lippo Group khususnya dalam perkara ini. Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang saat dikonfirmasi gresnews.com beberapa hari lalu juga membenarkan bahwa ada dugaan pengurusan PK tidak hanya satu perkara saja.

Tetapi, ada beberapa perkara melibatkan Lippo Group yang diduga juga "diatur" sedemikian rupa. "Aku yakin banyak, gak cuma satu," ujar Saut ketika itu.

BACA: Ada Apa Antara Lippo-First Media, PN Jakpus, Mahkamah Agung?

BACA: Ada Perkara Lain di Luar PK First Media-Astro

HARAPAN MA - Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK. Apalagi, menurut Suhadi, negara ini merupakan negara hukum, dan MA juga merupakan salah satu penegak hukum.

"Jadi kalau aparatur hukum yang melaksanakan tugas sesuai UU harus diapresiasi dan dihormati. Negara kita kan negara hukum," kata Suhadi kepada gresnews.com, Sabtu (30/4) malam.

Meskipun begitu, Suhadi meminta agar KPK tetap melaksanakan tugasnya sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang. Sebab dalam konteks hukum pidana, Suhadi menjelaskan ada tiga jenis orang perseorangan, yaitu apakah ia tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

Suhadi memang tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal ini, namun untuk status sebagai tersangka memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Sedangkan untuk terdakwa yaitu jika sudah diajukan ke persidangan dan untuk terpidana adalah kewenangan hakim apabila orang tersebut terbukti bersalah dan dihukum.

Suhadi juga angkat bicara mengenai penyitaan yang dilakukan KPK atas penemuan sejumlah uang di rumah Nurhadi yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. Menurutnya, setiap penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum termasuk KPK harus bisa dipertanggungjawabkan.

Apalagi, penyitaan itu sendiri erat kaitannya dengan suatu kasus yang sedang dalam proses hukum. Suhadi menjelaskan ada tiga kriteria suatu aset baik barang maupun uang yang masuk dalam kategori disita. Pertama yaitu alat kejahatan, kedua hasil kejahatan, dan ketiga berhubungan langsung dengan kejahatan.

"Kalau penyitaan ya sudah ada kejahatannya. Tanya ke institusi yang melakukan penyitaan. Kalau penyelidik, dia cari fakta, ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau konteks penyidikan, cari bukti-buktinya," imbuh Suhadi.

Saat ditanya tanggapannya terkait dengan status Nurhadi yang sudah dalam tahap penyelidikan, Suhadi juga mengaku menghormatinya. Ia mempersilakan KPK untuk terus menindaklanjuti kasus ini setuntas-tuntasnya. MA menjamin tidak akan menghalangi segala proses hukum yang dilakukan Agus Rahardjo cs.

Namun, Suhadi juga meminta KPK lebih cepat bertindak dan jangan terkesan mengulur-ulur waktu terkait masalah ini. KPK, kata Suhadi, harus bisa menjelaskan perkara apa nantinya yang terbukti melibatkan Nurhadi, apakah itu kasus suap, gratifikasi, atau kasus korupsi lainnya.

"Jadi itu jangan sampai melaksanakan hukum dengan melanggar hukum. Jangan orang sudah jadi tersangka, baru setahun dipanggil. Pasal 5 KUHAP, kalau segera tersangka harus segera, kalau dalam proses penuntutan harus segera, kalau pengadilan harus segera dituntaskan, itu harapan KUHAP. Kalau sesuai dengan ketentuan hukum, kami tidak akan menghalangi-halangi kok," tandasnya.

BACA JUGA: