Tips Hukum: Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) diatur pada salah satu bab dari UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam UU 39/2004 tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban:
- menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
- mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
- membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
- melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
- memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
- Perlindungan selama penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan dengan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum di negara setempat dan kebiasaan internasional, dan atau pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan atau peraturan perundang-undangan negara setempat.
Secara keseluruhan sebenarnya, undang-undang ini lebih banyak mengatur prosedur dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan pemberian jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Dapat dikatakan undang-undang ini belum banyak mengadopsi hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya yang dijamin dalam Konvensi Tahun 1990.
HARIANDI LAW OFFICE
