Aturan Sekolah Internasional di Indonesia

Banyaknya sekolah berlabel internasional di Indonesia khususnya di Jakarta menjadikan banyaknya pilihan sekolah bagi orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Meskipun demikian terdapat aturan yang memayungi kegiatan belajar yang sedianya dilakukan oleh lembaga asing tersebut. Berikut uraiannya dalam Tips Hukum.

Post Image
Ilustrasi Sekolah Internasional. (Antara)

Banyaknya sekolah berlabel internasional di Indonesia khususnya di Jakarta menjadikan banyaknya pilihan sekolah bagi orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Meskipun demikian terdapat aturan yang memayungi kegiatan belajar yang sedianya dilakukan oleh lembaga asing tersebut. Berikut uraiannya dalam Tips Hukum.

Dalam perkembangannya pemerintah telah membuat aturan melalui Kemendikbud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 31 Tahun 2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di indonesia. Dalam peraturan ini diharuskan bagi seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Menurut Peraturan Menteri ini, SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidik Asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidik Indonesia pada jalur formal atau nonformal.

Selain persyaratan diatas, diatur pula syarat bagi pendidik di SPK tersebut :
a.Harus sehat jasmani rohani.
b. Tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah.
c. Tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama, dan pengumpulan dana.

Kemudian secara khusus pula, dalam PerMen tersebut, tepatnya Pasal 35 SPK dilarang menggunakan kata lnterasional untuk nama satuan pendidikan asing, sehingga bagi sekolah yang menggunakan kata internasional wajib menggantinya. Berikut beberapa contoh sekolah yang telah menaati aturan Menteri tersebut :
a. SD Jakarta Multicultural School.
b. SD Deutsche Schule Jakarta.
c. SD Australian Independent School.
d. SD Jakarta Intercultural School (JIS-CIL).
e. SD British School, Jakarta.
f. SD ACG School Jakarta.
g. SD New Zealand Independent School.
h. SD Gandhi Memorian Indonesian School Jakarta (GMIS Jakarta).
i. SD D´Royal Moroco Integrative Islamic School

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.