Syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak
Istilah anak angkat dikenal dalam hukum adat. Banyak alasan mengapa mengangkat anak, misalnya memancing untuk bisa mendapat keturunan, ada juga karena ingin memiliki anak laki-laki atau perempuan.
Namun banyak pula kejadian mengangkat anak tidak sesuai prosedur sehingga anak tidak mendapat kepastian hukum dari orang tua angkatnya. Tips Hukum akan mengulas syarat dan prosedur pengangkatan anak.
Istilah anak angkat dikenal dalam hukum adat. Banyak alasan mengapa mengangkat anak, misalnya memancing untuk bisa mendapat keturunan, ada juga karena ingin memiliki anak laki-laki atau perempuan.
Namun banyak pula kejadian mengangkat anak tidak sesuai prosedur sehingga anak tidak mendapat kepastian hukum dari orang tua angkatnya. Tips Hukum akan mengulas syarat dan prosedur pengangkatan anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 jo Surat Edaran Makamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak. Adapun prosedur pengangkatan anak:
1. Mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri meliputi daerah dimana anak yang hendak mau diangkat.
2. Dalam hal calon anak angkat berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus melampirkan surat izin tertulis dari menteri sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang pengangkatan anak.
Syarat pengangkatan anak meliputi, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan syarat calon orang tua angkat adalah sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
