Hukum Gadai Swasta

Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang gadai yang yang banyak dilakukan oleh swasta. Gadai swasta ini dengan mudah mencairkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai. Syaratnya mudah, cukup membawa BPKB dan STNK saja, sejumlah uang sudah berpindah tangan. Lalu bagaimana hukum gadai sebenarnya?

Post Image
Warga menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian, Jakarta, Rabu (8/7). Menjelang Lebaran transaksi penebusan gadai emas di PT Pegadaian (Persero) semakin meningkat jelang memasuki hari raya Idul Fitri 1436 akibat tingginya kebutuhan masyarakat akan uang tunai. (ANTARA)

Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang gadai yang yang banyak dilakukan oleh swasta. Gadai swasta ini dengan mudah mencairkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai. Syaratnya mudah, cukup membawa BPKB dan STNK saja, sejumlah uang sudah berpindah tangan. Lalu bagaimana hukum gadai sebenarnya?

Gadai berasal dari terjemahan kata pand atau vuistpand (Bahasa Belanda), atau pledge atau pawn (Bahasa Inggris), pfand atau faustpfand (Bahasa Jerman). Sedangkan dalam hukum adat istilah gadai ini disebut dengan cekelan.

Gadai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1) meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman; 2) barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang; 3) kredit jangka pendek dengan jaminan yang berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

Gadai menurut Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditor-kreditor lainnya, terkecuali biaya untuk. Melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara atau menyelamatkan benda itu, biaya–biaya mana harus didahulukan.

Jadi menurut pasal di atas terdapat beberapa unsur dalam gadai:
1. Gadai lahir karena penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
2. Penyerahan itu dilakukan oleh debitur pemberi gadai atau orang lain atas nama debitur;
3. Barang yang menjadi objek gadai adalah barang bergerak;
4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.

Objek dalam gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang.

Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga.

HARIANDI LAW OFFICE