Jakarta - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga yang berfungsi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tersandung perkara hukum namun tidak memiliki dana untuk menyewa pengacara. Lembaga ini mengimplementasikan UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Posbakumadin bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat sejak 2 April 2012 berdasarkan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Posbakumadin Halim Yeverson Rambe dengan Ketua PN Jakpus Suharto. Organisasi resmi yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui SK No. AHU.5026.AH.01.04/2011 dan Surat Keputusan DPP Peradin tertanggal 22 Agustus 2011 ini memiliki maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan. Yakni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu.

"Kita membantu atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, sesuai motto kita Fiat Justitia Ruat Caelum, walau langit runtuh keadilan harus ditegakkan. Sampai kasasi kita temani terdakwa," ujar Koordinator Pusbakumadin Winter Eduward Situmorang (30) saat ditemui gresnews.com di Kantor Posbakumadin, PN Jakpus, Kamis (16/8).

Saat ini jumlah pengacara yang terdaftar di Posbakumadin sebanyak 20 pengacara. Kasus yang banyak ditangani sampai Agustus 2012, yakni, tujuh kasus perdata keterlambatan membuat akta kelahiran. Sedangkan pidana ada 15 perkara, diantaranya 12 kasus narkotika, satu perkara pembunuhan, satu perkara asusila dan satu perkara psikotropika.

"Hambatan yang kami rasakan banyak, susah mendapat berkas dakwaan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), jadi kita harus datangi kantornya, kendalanya dana untuk ke sana kadang gak ada," jelas Winter.

Seringnya penundaan sidang secara sepihak tanpa pemberitahuan oleh JPU, hakim sering menunda-nunda keterangan saksi sampai beberapa kali, atau kadang saksi berhalangan hadir membuat proses mendampingi klien menjadi lama.

Pembaruan Hukum Nasional
Organisasi ini juga memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan universal. Sementara tidak ada penghasilan tetap yang didapatkan dari organisasi ini. Sebab hanya diperoleh dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

"Ya, namanya sosial cuma dapat penghasilan dari Dana DIPA. Kita mintanya sama Pak Suparmo, bagian pidana, nanti dia yang meneruskan ke bagian keuangan," ujarnya.

Pengacara muda ini mengatakan untuk mencairkan dana DIPA harus melengkapi empat persyaratan, yakni surat kuasa khusus, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) milik terdakwa, Penetapan Majelis Hakim dan Amar atau petikan putusan.

"Itu pun sampai ada petikan putusan dulu baru bisa dicairkan, yaitu, sebesar Rp600 ribu per perkara," ujarnya.

Sejak MoU per tanggal 2 April 2012, mereka baru sekali terima dana DIPA selebihnya belum ada. "Kata Panitera Muda Pidana, Ibu Engkus, ada dana absensi, piket juga dana konsultasi, tapi nyatanya sampai sekarang gak ada. Sudah kita tanya berulang kali sama beliau tapi jawabannya nihil," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, jika tidak mempertanyakan dana piket dan konsultasi tersebut ke PN Jakpus kapan lagi mereka bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. "Kadang ngojek di waktu malam dan libur, yang penting halal. Kalau gak gitu, gimana mau bayar kos-kosan dan cicilan motor tiap bulan? Ya, harapannya supaya masyarakat yang tidak mampu terjerat masalah hukum memperoleh keadilan," pungkasnya.

BACA JUGA: