JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaku kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku kini dikabarkan akan menerima sanksi setimpal. Praktik pelanggaran HAM dan perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources tersebut turut menyeret nama Pemerintah Thailand.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, akibat ulah PT PBR beberapa waktu lalu, pemerintah Thailand turut mendapat sanksi atau kartu kuning dari Uni Eropa. Sanksi dimaksud yaitu menyangkut produksi dan ekspor perikanan Thailand ke Eropa. Pemerintah Thailand mengakui dan menerima sanksi tersebut.

"Sanksi hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku Benjina saja tetapi pemerintah Thailand juga turut dirugikan. Thailand sudah dapat kartu kuning dari Uni Eropa," kata Susi di Gedung KKP Minabahari I, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Pasca pemberlakuan sanksi, Uni Eropa dikabarkan akan mulai membatasi impor produk perikanan dari Thailand. Susi mengatakan, Thailand cukup dirugikan karena produk perikanannya mulai ditolak oleh beberapa buyer (pembeli) di Eropa.

Dalam keterangannya, Susi pun mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Thailand terkait kasus perbudakan yang dilakukan PT PBR. Susi mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan, pemerintah Thailand juga sudah menyiapkan sanksi hukum kepada pelaku perbudakan di Benjina. Untuk itu, Susi menyambut positif langkah penegak hukum Thailand tersebut.

"Pelaku Benjina akan dituntut dan diberikan hukuman seberat-beratnya," ucap Susi.

Susi pun mengatakan, pihak Thailand mengakui kesalahan dan menyadari pelanggaran berat yang telah dilakukan warga negaranya. Pemerintah Thailand juga mengklaim, praktik perbudakan tersebut terjadi karena minim tingkat kepatuhan pihak PT PBR.

Sebelumnya, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, kartu kuning atau sanksi yang diterima Thailand dari Uni Eropa sudah mulai berlaku sejak 22 April 2015.

"Thailand dipastikan mendapat hukuman di bidang ekspor perikanan ke Uni Eropa. Putusan itu berlaku 22 April 2015," kata Saut.

Saut menerangkan, putusan Uni Eropa memberikan sanksi karena menganggap Thailand banyak melakukan praktik illegal fishing dan pelanggaran ketenagakerjaan Anak Buah Kapal (ABK).

BACA JUGA: